Cegah Macet Nataru, Kemenhub Usul Pekerja WFH di Tanggal Ini

cnbcindonesia.com
3 jam lalu
Cover Berita
Foto: Lalu lintas jalan tol layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) menuju arah Cikampek terpantau macet saat libur Nataru, Sabtu (23/12/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan penerapan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah pada sejumlah tanggal menjelang dan setelah libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan mobilitas masyarakat saat periode liburan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, usulan tersebut akan dibawa ke rapat koordinasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Skema yang dibahas juga mencakup opsi work from anywhere (WFA).


"Ada usulan juga ya pelaksanaan WFH untuk tanggal-tanggal tertentu, yang sudah kita catat nanti pada saat rapat koordinasi di Kemenko PMK, ini akan diusulkan untuk dijadikan WFH atau work from anywhere," kata Aan dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, dikutip Rabu (28/10/2026).

Baca: Menperin Ingatkan Pengusaha Gula Rafinasi Jangan Sampai Bocor ke Pasar

Dalam usulan awal, WFH akan diterapkan pada 21 dan 22 Desember 2026, sebelum puncak arus mudik, serta 4 Januari 2027 setelah puncak arus balik.

Aan memperkirakan puncak arus mudik Nataru terjadi pada 23 Desember 2026. Sementara itu, puncak arus balik diprediksi berlangsung pada 3 Januari 2027.

Proyeksi tersebut mengacu pada analisis data historis pergerakan masyarakat dari Badan Kebijakan Transportasi (BKT), serta masukan dari badan usaha jalan tol (BUJT) dan asosiasi transportasi.

"Tadi usulannya tanggal 21-22 di awal ya, kemudian tanggal 4 di akhir dan seterusnya begitulah," ujarnya.

Meski demikian, usulan penerapan WFH maupun WFA tersebut masih akan dibahas lebih lanjut dalam rapat koordinasi sebelum ditetapkan sebagai kebijakan.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Pembenahan MBG 2 Tahun Prabowo: Skema Insentif Baru & Sistem Prasmanan

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
TNI Tebar 10,8 Ton Bahan Modifikasi Cuaca di Kalimantan
• 16 jam lalu
0
thumb
Japfa (JPFA) Tebar Dividen Interim Rp1,05 Triliun, Simak Jadwalnya!
• 9 jam lalu
0
thumb
Sampel Makanan Diduga Pemicu 481 Siswa Keracunan MBG di Bogor Diuji di Lab
• 18 jam lalu
0
thumb
DJP Hapus Denda Pajak hingga 100 Persen, Wajib Pajak Bisa Dapat Keringanan Asal Penuhi Syarat dan Tenggat Waktu
• 10 jam lalu
0
thumb
Fokus UU Ketenagakerjaan, KSPSI AGN tidak turun aksi 28 Oktober
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.