Pasuruan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan secara resmi mengajukan usulan empat poin krusial Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026 dalam Sidang Paripurna Pertama di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan pada Rabu (28/10/2026). Langkah legislasi ini diambil sebagai bentuk penyesuaian regulasi pajak dan retribusi daerah guna merespons dinamika sosial-ekonomi masyarakat terkini.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, tersebut turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Wakil Bupati Shobih Asrori, Sekda Yudha Triwidya Sasongko, serta para kepala dinas. Pengajuan perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2023 ini diproyeksikan mampu mendongkrak capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.
“Dinamika sosial-ekonomi lokal serta evaluasi pelaksanaan di lapangan selama kurun waktu satu tahun terakhir menunjukkan perlunya penyesuaian regulasi secara berkelanjutan. Berdasarkan Naskah Akademik dan Pokok-Pokok Pikiran, perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2023 memuat beberapa substansi krusial demi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, Rabu (28/10/2026).
Mas Rusdi, sapaan akrabnya, memaparkan empat substansi utama Raperda Non-APBD yang diusulkan, diawali dengan penegakan kepatuhan pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Wajib pajak diberikan batas waktu pelaporan paling lambat 15 hari kerja setelah masa pajak berakhir, dengan sanksi denda administratif sebesar Rp50.000 untuk orang pribadi dan Rp100.000 untuk badan usaha yang melanggar.
Usulan poin kedua berfokus pada penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara progresif berbasis Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), antara 0,1 persen hingga 0,2 persen. Guna melindungi sektor agraris, Pemkab Pasuruan menetapkan tarif khusus PBB-P2 sebesar 0,08 persen untuk lahan produksi pangan dan peternakan demi menjaga ketahanan pangan daerah.
“Kami menerapkan penyesuaian tarif PBB-P2 secara progresif berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) mulai dari 0,1 persen hingga 0,2 persen, serta memberikan keberpihakan nyata bagi sektor pertanian melalui penetapan tarif khusus sebesar 0,08 persen untuk lahan produksi pangan dan ternak,” jelasnya.
Mas Rusdi menambahkan, poin ketiga mencakup penyempurnaan retribusi pelayanan kebersihan yang lebih difokuskan pada pengangkutan dan pengolahan sampah akhir, sementara fasilitas umum seperti tempat ibadah, jalan, dan taman dibebaskan dari retribusi. Sementara itu, poin keempat mengatur pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi bagi instansi pelaksana berbasis capaian kinerja APBD.
Pemkab Pasuruan berharap pimpinan beserta anggota dewan dapat memberikan masukan dan gagasan kritis selama tahapan pembahasan Raperda Non-APBD 2026. Kerja sama strategis antara eksekutif dan legislatif ini diyakini dapat melahirkan regulasi daerah yang akuntabel, adil, serta memberikan manfaat luas bagi kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengharapkan saran, masukan, dan pemikiran konstruktif dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD sehingga pembahasannya dapat menghasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas, implementatif, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” pungkasnya. (ada/kun)





Komentar (0)