Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia Nasional Bersatu (AAI Satu) Jamin Ginting menilai Indonesia perlu memiliki pusat analisis dan basis data aset untuk mendukung upaya pemulihan aset terkait tindak pidana. Menurutnya, data transaksi keuangan yang tersedia saat ini belum cukup untuk memetakan kepemilikan aset secara menyeluruh.
“Kita sampai sekarang belum ada basis data terkait dengan aset. Kalau basis data rekening transaksi kita punya PPATK. Pertanyaannya, tahukah kita berapa aset orang, berapa tanahnya?” kata Jamin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/10).
Jamin mencontohkan, data yang dimiliki Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencakup sertifikat tanah, tetapi menurutnya masih diperlukan sistem analisis yang dapat memetakan aset secara lebih luas, termasuk yang berkaitan dengan Akta Jual Beli (AJB) dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Ia menilai, informasi tersebut perlu dihimpun untuk membantu penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
“Kalau pergi ke BPN itu adalah sertifikat yang ada, tapi kalau AJB, PPJB, kita enggak punya aset di pusat analisis terkait dengan aset. Kita hanya punya transaksi terkait dengan keuangan. Jadi kita perlu adanya pusat analisis transaksi terkait dengan aset yang selain daripada transaksi PPATK,” ujarnya.
Menurut Jamin, pusat analisis tersebut dapat menjadi bagian dari fungsi Pusat Perampasan Aset yang diusulkannya berdiri secara independen. Lembaga itu tidak hanya bertugas menelusuri aset, tetapi juga memetakan kepemilikan manfaat atau beneficial ownership, serta membantu pengamanan dan pengelolaan aset agar tidak rusak atau hilang.
“Yang kedua, mengidentifikasi kepemilikan manfaat atau beneficiary owner-nya siapa. Mengamankan dan mengelola aset agar tidak rusak atau hilang,” kata Jamin.
Ia menambahkan, lembaga tersebut juga perlu berfungsi sebagai pusat koordinasi dan pertukaran informasi, termasuk untuk memenuhi kebutuhan bantuan internasional dalam proses pemulihan aset. Menurutnya, upaya perampasan aset tidak cukup hanya membahas mekanisme hukum untuk mengambil alih aset, tetapi harus mencakup keseluruhan proses penelusuran hingga pengembaliannya.
“Kalau kita bicara paripurna menyeluruh tentang perampasan aset, perampasan aset itu bagian yang sangat kecil dari konsep asset recovery sebenarnya,” ujarnya.
Jamin menilai, keberadaan pusat analisis aset perlu didukung tenaga ahli dari berbagai disiplin, mulai dari hukum pidana dan perdata, auditor forensik, akuntan forensik, ahli penelusuran transaksi keuangan, hingga penilai aset. Dengan keahlian lintas bidang tersebut, proses identifikasi dan pemetaan aset diharapkan dapat dilakukan secara lebih komprehensif.
“Nah, kalau bicara tentang PPA, bicara tentang pemulihan aset, memerlukan paling tidak beberapa disiplin: ada ahli hukum pidana, ada hukum acara perdata, auditor forensik, akuntan forensik, ahli penelusuran transaksi keuangan, penilaian aset, ahli korporasi, pengelola investasi, ahli hukum perdata,” kata Jamin.






Komentar (0)