Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus mengawal implementasi Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diberikan kesempatan untuk menyelesaikan self-assessment hingga 31 Desember 2026. Bagi platform yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan ditetapkan sebagai layanan berprofil risiko tinggi.
Berdasarkan hasil evaluasi selama 6 bulan implementasi PP Tunas, sejumlah platform global mulai memperketat keamanan bagi pengguna anak.
- Roblox: Menerapkan pengaturan perlindungan lebih ketat pada sekitar 23 juta akun anak (data per 14 September 2026)
- TikTok: Menonaktifkan sekitar 9 juta akun pengguna di bawah usia 16 tahun (data per 7 Oktober 2026)
- Meta: Mengalihkan sekitar 22,5 juta akun ke fitur Teen Account
- Facebook: Memblokir sekitar 99 ribu akun pengguna di bawah usia 16 tahun (data per 7 Oktober 2026)
- Instagram: Memblokir sekitar 85 ribu akun pengguna di bawah usia 16 tahun (data per 7 Oktober 2026)
Di dalam evaluasi ini, tercatat sebanyak 94 PSE menyelesaikan self-assessment terhadap 252 Produk, Layanan, & Fitur (PLF).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 60 PLF telah diverifikasi profil risikonya oleh Komdigi, yakni sebanyak 38 PLF berisiko rendah dan 22 PLF berisiko tinggi.
Selain itu, sebanyak 42 dari 60 PLF terverifikasi (70 persen) telah ditetapkan, sementara 18 lainnya masih menunggu penetapan.
Langkah tegas ini dilakukan untuk mendorong platform agar lebih bertanggung jawab terhadap keamanan anak di ruang digital. Tujuannya tidak hanya untuk mengurangi risiko paparan konten yang tidak sesuai usia anak dan meringankan beban pengawasan orang tua, tetapi juga melindungi anak-anak dari ancaman perundungan serta eksploitasi digital.





Komentar (0)