RUU Perampasan Aset, OC Kaligis Soroti Potensi Aset Sitaan Dilelang Tanpa Putusan Pidana

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Pendiri Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Nasional Bersatu, OC Kaligis, menyoroti sejumlah inkonsistensi dan persoalan penerapan hukum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.

Ia menilai sejumlah ketentuan dalam draf RUU tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum, terutama terkait perampasan aset tanpa putusan pidana.

Kaligis menyampaikan kritik tersebut dalam tulisan ilmiah yang diserahkan kepada Komisi III DPR RI saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/10).

“Saya memberikan judul: ‘Inkonsistensi dan Kesulitan Penerapan Undang-Undang dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana’,” kata Kaligis.

Menurut Kaligis, salah satu persoalan terdapat pada Pasal 1 angka 3 dan Pasal 3. Ia menilai kedua ketentuan itu tidak konsisten karena definisi perampasan aset menyebut pengambilalihan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sedangkan Pasal 3 membuka mekanisme perampasan berdasarkan putusan pidana maupun tanpa putusan pidana.

“Ini sudah dua hal yang kontradiktif (yaitu) satu berdasar putusan, satu tidak berdasar putusan,” ujarnya.

Soroti Batas Nilai dan Pengelolaan Aset Sitaan

Kaligis menyoroti Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3), yang menurut paparannya mengatur batas minimum nilai aset yang dapat dirampas tanpa putusan pengadilan sebesar Rp 1 miliar serta kemungkinan perubahan nilai tersebut melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Ia menilai batas nilai yang diatur dalam undang-undang tidak semestinya diubah melalui peraturan yang kedudukannya lebih rendah.

“Pada dasarnya Peraturan Pemerintah tidak dapat mengesampingkan atau menyimpangi ketentuan dalam undang-undang karena kedudukan undang-undang lebih tinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan,” kata Kaligis.

Ia mempertanyakan akuntabilitas pengelolaan dan eksekusi aset yang belum memiliki putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, persoalan muncul apabila aset yang masih terkait perkara dapat dikelola, dimanfaatkan, dilelang, atau dieksekusi sebelum pengadilan menyatakan tindak pidana terbukti.

“Bagaimana mungkin suatu aset dapat dikelola, dimanfaatkan, dilelang, atau dieksekusi secara akuntabel sebagai aset tindak pidana apabila belum pernah ada putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa suatu tindak pidana benar-benar telah terjadi?” ujarnya.

Kaligis juga mengkritik ketentuan yang, menurut paparannya, memungkinkan penyidik, jaksa, atau hakim mengamankan, memusnahkan, melelang, maupun menjual aset sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Ia meminta kewenangan tersebut dicermati, terutama jika aset yang disita berupa saham, kripto, atau rekening yang nilainya dapat berfluktuasi.

Kritik Mekanisme Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana

Kaligis juga menyoroti mekanisme non-conviction based forfeiture (NCB), yakni perampasan aset tanpa mensyaratkan putusan pemidanaan terhadap pemiliknya.

Dalam mekanisme tersebut, menurut paparannya, Jaksa Pengacara Negara dapat mengajukan permohonan perampasan aset melalui hukum acara perdata tanpa terlebih dahulu membuktikan kesalahan pidana pemilik aset dalam persidangan pidana.

“Secara teoritis, pengambilalihan dan eksekusi harta benda atas dasar dugaan kejahatan merupakan bentuk penghukuman yang merampas hak milik seseorang,” kata Kaligis.

Ia menilai ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan terkait asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak kepemilikan. Kaligis berpendapat, status aset perlu dibedakan dari dugaan keterkaitannya dengan tindak pidana sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Secara hukum, sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, suatu benda hanya berstatus sebagai benda sitaan atau aset yang diduga terkait tindak pidana, bukan aset tindak pidana,” ujarnya.

Kaligis mengingatkan potensi konflik kepentingan apabila aparat yang menangani perkara sekaligus memiliki kewenangan mengelola, menilai, hingga menjual aset sitaan. Menurutnya, kewenangan tersebut dapat membuka celah penyalahgunaan jika tidak disertai pengawasan yang memadai.

“Memberikan kewenangan kepada aparat pemeriksa perkara untuk sekaligus mengelola, menilai, hingga melakukan penjualan seketika atas aset bernilai miliaran rupiah tanpa adanya putusan tindak pidana terlebih dahulu akan menciptakan moral hazard yang sangat tinggi, membuka celah pemerasan (extortion), serta penyalahgunaan wewenang (abuse of power),” kata Kaligis dalam paparannya.

Pertanyakan Ganti Rugi dan Perlindungan Pihak Ketiga

Kaligis juga menyoroti mekanisme ganti rugi jika aset telanjur dikelola atau dilelang, tetapi tersangka kemudian tertangkap dan diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.

Ia menilai pengaturan mengenai batas ganti rugi dan penggunaan Dana Abadi perlu diperhatikan. Menurutnya, kerugian pemilik aset berpotensi mencakup hilangnya keuntungan bisnis maupun penurunan nilai uang.

Persoalan lain yang disorot ialah kemungkinan beban hukum terhadap ahli waris dan pihak ketiga. Dalam paparannya, Kaligis menyoroti kemungkinan aset yang telah dialihkan kepada orang lain tetap dirampas, sementara pihak yang menguasainya harus membuktikan keabsahan perolehan aset tersebut.

“Padahal pidana bersifat personal,” ujarnya.

Di sisi lain, Kaligis menyoroti ketentuan yang memungkinkan proses perampasan aset terhadap orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia menilai pembatasan hak tersangka atau terdakwa yang melarikan diri untuk mengajukan keberatan berpotensi menimbulkan persoalan, terutama jika penetapan status DPO tidak disertai kontrol yudisial yang memadai.

Ia juga mencatat perbedaan rumusan waktu dalam draf RUU, yakni ketentuan mengenai tiga bulan berturut-turut dan ketentuan paling cepat 60 hari setelah seseorang masuk DPO. Menurutnya, perbedaan tersebut dapat menimbulkan ketidakjelasan dalam penerapan aturan.

Kaligis turut mempertanyakan mekanisme koreksi jika putusan perampasan aset ternyata keliru. Ia merujuk ketentuan mengenai putusan yang hanya dapat diajukan kasasi dan bersifat final. Menurutnya, draf tersebut belum mengatur secara jelas penanganan aset yang telanjur dirampas jika kemudian muncul putusan berbeda.

Ingatkan Tantangan Pengembalian Aset dari Luar Negeri

Selain persoalan di dalam negeri, Kaligis mengingatkan tantangan pengembalian aset yang berada di luar negeri.

Menurutnya, kerja sama antarnegara menjadi faktor penting dalam pelacakan dan pemulihan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

“Apabila tidak ada mutual assistance agreement antara negara yang bersangkutan, maka tidak mungkin Indonesia melakukan pelacakan terhadap aset tersebut,” kata Kaligis.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Harian Kompas dan KG Media Raih Tiga Penghargaan di Asian Media Awards 2026 - WAN-IFRA
• 9 jam lalu
0
thumb
BRIN Kembangkan 4 Kandidat Vaksin Malaria, Target Riset Dipercepat hingga 3 Tahun
• 17 jam lalu
0
thumb
Harga Emas Naik 1 Persen di Tengah Penantian Keputusan The Fed
• 18 jam lalu
0
thumb
Yang Tersisa dari Laga Persija Vs Persik: Ketika Denis Kolinger Sukses Runtuhkan Kukuhnya Menara Kembar Macan Putih
• 3 jam lalu
0
thumb
AAI Usul PPA di RUU Perampasan Aset Independen: Tak di Bawah Kejaksaan
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.