Faizal Hafied Usul Hasil Rampasan Aset Dipakai Bayar Utang Luar Negeri

cumicumi.com
6 jam lalu
Cover Berita
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌

Cumicumi.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diharapkan tak hanya memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana, tetapi juga membuka jalan bagi pemulihan kekayaan negara. Presiden DPN Indonesia, Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H., mengusulkan agar aset hasil tindak pidana yang berhasil dirampas dapat dimanfaatkan untuk membantu membayar utang luar negeri Indonesia.

Menurut Faizal, pengesahan RUU tersebut penting agar negara memiliki aturan yang lebih komprehensif untuk merampas aset yang berasal dari tindak pidana. Kekayaan tersebut, kata dia, perlu dikembalikan untuk kepentingan masyarakat, termasuk melalui pemanfaatan yang mendukung kebutuhan keuangan negara.

Ia mengusulkan pengumpulan aset hingga sekitar Rp1.100 triliun dalam kurun waktu lima tahun. Target tersebut, menurutnya, dapat diupayakan melalui penindakan terhadap berbagai tindak pidana, mulai dari sektor minyak dan gas bumi, pertambangan, narkotika, hingga perkebunan sawit.

"Jadi kita targetkan misalnya ada 1.100 sekian triliun, maka dalam 5 tahun mengambil aset-aset dari berbagai macam tindak pidana," kata Faizal saat diwawancarai pada Selasa (27/10/2026).

Ia berharap aset yang terkumpul dapat menjadi salah satu sumber untuk membantu memenuhi kewajiban utang luar negeri Indonesia.

"Aset-aset itu bisa dikumpulkan untuk membayar hutang luar negeri dari Indonesia dalam 5 tahun ke depan," ujarnya.

Meski demikian, besaran aset yang dapat dikumpulkan dan kontribusinya terhadap pembayaran utang akan bergantung pada keberhasilan penegakan hukum serta mekanisme perampasan dan pengelolaan aset. Karena itu, RUU tersebut perlu mengatur secara jelas tindak pidana yang menjadi dasar perampasan, kewenangan aparat, serta tujuan penggunaan aset yang telah dirampas.

Faizal mendukung agar pembahasan RUU Perampasan Aset segera dituntaskan. Ia berharap aturan tersebut dapat menjadi instrumen untuk mengembalikan kekayaan hasil kejahatan demi kepentingan negara dan masyarakat.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Massa Aksi Tertahan di UOB, Berusaha Mendekat di Bundaran HI | KOMPAS PETANG
• 3 jam lalu
0
thumb
Gerakan Arab untuk Perubahan, Partai di Israel yang Perjuangkan Hak-Hak Warga Palestina 1948
• 7 jam lalu
0
thumb
Danantara Sebut PLTN Kunci Penting Jaga Ketahanan Energi Nasional
• 21 jam lalu
0
thumb
Kemendiktisaintek Dorong Sari Buah Anggur Bali Tembus Menu MBG dan Masuk Kopdes
• 5 menit lalu
0
thumb
Kabut Asap Kalteng dan Sumsel Mereda, Kualitas Udara Tetap Diawasi
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.