Ekspansi Koperasi Merah Putih Picu Kekhawatiran Persaingan Usaha Tidak Sehat

kompas.id
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Ekspansi Koperasi Merah Putih memicu kekhawatiran mengenai potensi praktik monopoli dan menggerus pelaku usaha lokal dari aktivitas ekonomi desa/kelurahan. Oleh karena itu, pemerintah perlu menjamin persaingan usaha yang sehat. 

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Koperasi Agung Sujatmiko berpendapat, kelompok usaha menguasai seluruh lini aktivitas usaha di suatu wilayah tidak diperbolehkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Apalagi, kelompok usaha itu berbentuk koperasi. Koperasi semestinya memberikan solusi ikut menampung produk daerah lalu dipasarkan. Fungsinya sebagai konsolidator dan operator. 

Baca JugaRisiko Pemberdayaan Semu di Koperasi Merah Putih

Apabila ada pernyataan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang pentingnya persaingan sehat di tengah pelaksanaan program prioritas Koperasi Merah Putih, dia menilai langkah itu sebagai langkah yang normatif. 

“Memang sudah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi KPPU,” ujar Agung di Jakarta, Rabu (28/10/2026). 

Agung memandang, pemerintah semestinya yang menghormati Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pemerintah tidak boleh menyerahkan seluruh pelaksanaan usaha atau pemberdayaan ekonomi desa, termasuk penyaluran barang subsidi lewat Koperasi Merah Putih.

Di desa terdapat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) beserta bisnis yang dikelola swasta. Mereka lebih dulu berkecimpung sehingga tidak boleh dimatikan. Persaingan sehat antar Koperasi Merah Putih dan mereka perlu ditegakkan.

“Kalau distribusi bantuan langsung tunai memang tidak diserahkan ke pihak tertentu begitu saja dari pemerintah,” kata dia. 

Kesempatan wajar

Sebelumnya, KPPU menyatakan, kesiapan operasional Koperasi Merah Putih perlu diikuti dengan model bisnis yang berkelanjutan, hubungan usaha yang saling menguntungkan, dan kesempatan wajar bagi pelaku usaha lokal untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi desa. Pernyataan ini dikeluarkan pada Selasa (27/10/2026) malam.

“Kebijakan yang bertujuan memperkuat kelembagaan koperasi sebaiknya tidak secara otomatis membatasi ruang usaha pelaku usaha lain, terutama UMKM dan koperasi lokal yang selama ini telah melayani kebutuhan masyarakat,” ujar Ketua KPPU Gopprera Panggabean.

Oleh karena itu, pemerintah perlu membuat kejelasan aturan supaya tujuan pemberdayaan ekonomi desa lewat Koperasi Merah Putih tercapai tanpa menciptakan hambatan persaingan. Hal ini sesuai dengan konteks hukum persaingan usaha.

Baca JugaIsu Gerai Ritel Modern Versus Koperasi Merah Putih yang Terus Disorot

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memberikan pengecualian tertentu bagi kegiatan usaha koperasi yang bertujuan melayani anggotanya. Namun, pengecualian itu tidak dapat dipahami sebagai pembebasan mutlak bagi seluruh kegiatan usaha koperasi dari prinsip persaingan usaha yang sehat.

Kegiatan yang menjangkau pihak di luar anggota atau berlangsung dalam pasar yang lebih luas, menurut Gopprera tetap perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, KPPU melihat ruang besar Koperasi Merah Putih untuk menjadi penggerak ekonomi lokal melalui kemitraan yang terbuka. Koperasi Merah Putih dapat berperan sebagai pembeli atau offtaker hasil produksi petani dan peternak, mengonsolidasikan produk lokal, menghubungkan produsen dengan pasar yang lebih luas, serta mendukung distribusi kebutuhan pokok masyarakat.

Model ini dapat meningkatkan nilai tambah produk desa sekaligus memperluas akses pasar bagi pelaku usaha setempat.

Hubungan antara Koperasi Merah Putih dan ritel modern, dia melanjutkan, tidak harus selalu bersifat saling menggantikan. Dengan pembagian peran dan model bisnis yang tepat, Koperasi Merah Putih dapat berfokus pada pengumpulan dan penyaluran produk pertanian ataupun hasil produksi desa. Sementara pelaku usaha ritel menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan kebutuhan konsumen.

“Penguatan Koperasi Merah Putih dan pemberian kesempatan berusaha yang adil bukanlah dua tujuan yang saling bertentangan. Keduanya dapat berjalan bersama apabila didukung aturan yang jelas, model bisnis yang sesuai, serta kemitraan yang terbuka dan saling menguntungkan,” ucap Gopprera.

Dia menambahkan, pandangan-pandangan KPPU itu telah disampaikan kepada pemerintah melalui surat Saran dan Pertimbangan kepada Presiden Republik Indonesia Nomor 99/K/S/VII/2026 sejak Juli 2026.

Program Manager Policy and Strategic Litigation Center of Economic and Law Studies (Celios) Muhamad Saleh, saat dihubungi Rabu (28/10/2026), di Jakarta, berpendapat, pembentukan massal Koperasi Merah Putih beresiko. Sesuai laman Simkopdes terdapat 83.363 unit Koperasi Merah Putih yang didirikan. Jumlah ini langsung berbenturan dengan 139.203 unit koperasi eksisting yang sesuai data BPS belum terkelola dengan optimal. 

Selain itu, keberadaan Koperasi Merah Putih berisiko menggerus keberadaan lebih dari 40.000 badan usaha milik desa (BUMDes) yang telah beroperasi sesuai dengan Undang-Undang Desa. Apalagi, ada kabar pengalihan insentif dan stimulus pemerintah secara sepihak dari BUMDes ke Koperasi Merah Putih. Jika kabar ini benar maka berisiko memarginalkan peran BUMDes yang telah berkembang. 

Baca JugaSaat Militer Mengurus Koperasi Merah Putih

Model bisnis yang ditetapkan oleh pemerintah pusat juga dipertanyakan karena belum mencerminkan semangat ekonomi lokal. Di sejumlah unit Koperasi Merah Putih yang beroperasi, aneka barang yang dijual merupakan produk ritel komersial, bukan komoditas setempat. 

“Maka, pemerintah sebaiknya memastikan pola kemitraan yang jelas antara BUMD, BUMDes, kemudian koperasi eksisting, dan UMKM yang ada di masyarakat dengan Koperasi Merah Putih. Pernyataan KPPU bisa dimaknai sebagai sebuah kekhawatiran atas model pengelolaan dan bisnis Koperasi Merah Putih yang tampaknya terlalu diintervensi pemerintah,” ucap Saleh. 

Celios yang tergabung dalam Koalisi Gugat Koperasi Merah Putih mendampingi gugatan Koperasi Merah Putih ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan gugatan diajukan oleh Kepala Desa Prawatan, Klaten, bersama Sajogyo Institute dan Koperasi Edukarya Negeri Lestari ke MK pada Selasa (27/10/2026).

Selain Celios, anggota Koalisi Gugat Koperasi Merah Putih terdiri dari Indonesia Corruption Watch, Transparency International Indonesia, Trend Asia, Koperasi Indonesia Baru, dan Solidaritas Perempuan.

Para pemohon menguji sejumlah pasal dalam Undang-Undang Desa, Undang-Undang Perkoperasian, dan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Pasal yang diuji berkaitan antara lain dengan prioritas penggunaan anggaran desa, penugasan pemerintah, musyawarah desa, prinsip koperasi, dan pembinaan koperasi.

Baca JugaDana Desa dan Transfer Daerah Dipotong Lagi untuk Cicilan Koperasi Merah Putih

Koalisi Gugat Kopdes Merah-Putih yang terdiri atas CELIOS, Themis Indonesia, Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia (TII), Trend Asia, Koperasi Indonesia Baru, dan Solidaritas Perempuan.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono, saat dikonfirmasi mengenai pernyataan KPPU, belum merespon pesan konfirmasi dari Kompas. 

Dinamika terkini, sebanyak 10.070 Koperasi Desa Merah Putih telah beroperasi. Selain menjual berbagai bahan pangan, koperasi terlibat dalam penyaluran bantuan sosial dan barang subsidi.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Polisi Amankan 8 Tersangka Pengeroyokan Maut yang Tewaskan 2 Orang di Pasar Caringin Bandung
• 8 jam lalu
0
thumb
Selamat, 4 Sekolah Rakyat Meraih Penghargaan Mandaya Awards 2026 dari Kemenko PMK
• 19 jam lalu
0
thumb
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Gus Ipul: Negara Hadir Memutus Rantai Kemiskinan
• 8 jam lalu
0
thumb
PLN EPI Resmi Alirkan Gas Natuna ke Batam lewat Pipa WNTS-Pemping
• 14 jam lalu
0
thumb
Peristiwa 28 Oktober: Hari Sumpah Pemuda
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.