Kanwil DJP Ungkap Banyak Wajib Pajak Ajukan Pengurangan Sanksi Administrasi

kumparan.com
9 jam lalu
Cover Berita

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I, Arif Mahmudin Zuri, mengungkapkan sejumlah wajib pajak telah mengajukan permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) hingga menyentuh angka ribuan.

Arif mencontohkan pengalamannya dan kepala kanwil lain saat bertugas di sejumlah wilayah DJP. Di Jakarta Barat, ia menyebut, jumlah ketetapan pajak yang diajukan untuk permohonan PSA tercatat pernah mencapai sekitar 3.000. Sementara, di Sumatera Barat terdapat sekitar 10.000 ketetapan.

“Saya kebetulan pernah di Sulawesi Utara, Suluttenggo, Malut, pada waktu itu ketetapannya ada sekitar 20.700-an. Wajib pajaknya ada sekitar 1.800-an,” ungkap Arif usai Sosialisasi Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pajak Minimum Global, Kantor Pusat DJP, Rabu (28/10).

Saat ini, Arif masih mendata berapa total pengajuan PSA, khususnya di wilayah kerjanya. Arif menekankan jumlah ketetapan pajak dapat berbeda dengan jumlah wajib pajak karena satu wajib pajak bisa mengajukan permohonan pengurangan sanksi untuk beberapa ketetapan pajak sekaligus.

“Jadi sangat mungkin seorang wajib pajak itu mengajukan permohonan pengurangan sanksi lebih dari satu ketetapan. Misalnya, setahun masa PPN itu bisa saja 12, bahkan lebih dari setahun. Bisa saja satu orang itu 10 ketetapan pajak. Ada yang SKP, ada juga yang STP,” sambung Arif.

Kebijakan PSA merupakan kewenangan DJP untuk memberikan pengurangan sanksi administrasi kepada wajib pajak. DJP telah melimpahkan pelaksanaan kewenangan tersebut kepada kepala kanwil di seluruh Indonesia.

Setiap kepala kanwil dapat menetapkan kebijakan pengurangan sanksi sesuai kewenangannya, sehingga besaran pengurangan yang diberikan dapat berbeda antara satu kanwil dan kanwil lainnya, sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jadi, misalnya untuk tahun 2026 ini, itu ada pengurangan sebesar 100 persen, ada juga yang 90 persen,” ungkap Arif.

Kebijakan pengurangan sanksi administrasi diharapkan dapat membantu kondisi keuangan wajib pajak dan memberikan kepastian hukum. Dengan adanya ketentuan mengenai besaran pengurangan dan jangka waktu pengajuan, wajib pajak dapat mengetahui pengurangan sanksi yang dapat diperoleh sesuai persyaratan.

“Nanti usahanya juga bisa menjadi lebih baik, kewajiban perpajakan juga menjadi lebih baik, bagaimana dia melunasi utang-utang pajaknya itu juga bisa menjadi lebih baik,” tutur Arif.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Perkuat Peran Pemda Awasi Program MBG
• 6 jam lalu
0
thumb
Indonesia Bidik Potensi Ekonomi Rp 40,5 Triliun dari Inovasi Biosolusi
• 2 jam lalu
0
thumb
Lewat Dashboard ACS Pelindo, Transaksi di Pelabuhan Makin Transparan
• 11 jam lalu
0
thumb
Masih Tak Terima, Carlos Prates Ancam Pensiunkan Islam Makhachev usai Sang Juara Tolak Duel di UFC 336
• 1 jam lalu
0
thumb
Dudung Abdurachman Tegaskan Pembangunan Papua Harus Merata hingga Masyarakat Bawah, TNI-Polri Diminta Bersinergi
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.