Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan DPR terbuka untuk merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Revisi tersebut dapat dikaji menyusul usulan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra terkait pembaruan aturan pemberantasan korupsi.
Sahroni mengatakan, Komisi III akan mendalami usulan mengenai redefinisi tindak pidana korupsi, termasuk gagasan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai unsur kerugian negara dalam perkara korupsi.
“Nah, ini dalam tingkatan waktu yang agak singkat saya akan mencoba bertanya kepada para narasumber terkait usulan Pak Luhut bahwa bisnis yang terkait dengan bisnis negara tidak bisa dikategorikan sebagai korupsi,” kata Sahroni saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/10).
Ia mengatakan, pendalaman tersebut perlu dilakukan untuk melihat kemungkinan tindak lanjut atas kajian yang telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, Komisi III akan meminta pandangan para narasumber sebelum menentukan langkah selanjutnya terkait revisi UU Tipikor.
“Nah, itu akan kita tanya karena menjadi kajian, karena Pak Presiden udah mengatakan, dikaji lebih mendalam,” ujarnya.
Sahroni menambahkan, pembahasan mengenai usulan tersebut masih perlu didalami bersama berbagai pihak. Setelah masukan dari para narasumber dihimpun, DPR akan melihat kemungkinan untuk melanjutkan proses revisi undang-undang tersebut.
“Ya, ini terus, terus kita terus berdiskusi dengan pihak-pihak, tapi tentang dengan narasumber ini kan perlu kita masukkan. Setelah itu baru nanti bagaimana merevisi Undang-Undang Tipikor,” kata Sahroni.
Saat ditanya apakah DPR terbuka untuk merevisi UU Tipikor, Sahroni menegaskan bahwa peluang tersebut terbuka. Namun, ia belum merinci bentuk perubahan maupun jadwal pembahasannya.
“Terbuka ya? Iya, iya, pasti, pasti,” tegasnya.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra, menilai usulan Luhut mengenai redefinisi korupsi layak dipertimbangkan. Yusril menyebut pembaruan UU Tipikor diperlukan agar ketentuan pemberantasan korupsi di Indonesia lebih selaras dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.
“Memang akan memasukkan itu. Jadi memang kita perlu melakukan pembaruan dalam undang-undang tindak pidana korupsi itu, karena yang terakhir sekali kita amandemen waktu saya jadi Menteri Kehakiman tahun 2001,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10).
Sementara itu, Luhut sebelumnya menyampaikan bahwa kajian DEN menyoroti unsur kerugian negara dalam pasal-pasal tindak pidana korupsi. Ia menyebut kajian tersebut merujuk pada UNCAC dan menilai pendekatan Indonesia terhadap unsur kerugian negara perlu ditinjau kembali.
“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” kata Luhut.
Luhut juga berpendapat UNCAC lebih menitikberatkan pada suap dan tidak menjadikan kerugian negara sebagai unsur utama dalam definisi korupsi. Usulan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu didalami lebih lanjut dalam wacana pembaruan UU Tipikor.






Komentar (0)