Sanksi Administrasi Pajak Kini Bisa Dihapus, DJP Ungkap Persyaratannya

cnbcindonesia.com
8 jam lalu
Cover Berita
Foto: Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan sejumlah persyaratan bagi wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.

Hal ini sebagaimana termaktub dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif.

Syarat itu di antaranya wajib pajak tidak mengajukan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya. Dalam hal ini, wajib pajak diminta untuk melampirkan surat pernyataan tidak mengajukan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya.


Baca: Bos DJP Ingatkan Penghapusan Sanksi Pajak Tak Otomatis, Wajib Diajukan

Selanjutnya, wajib pajak telah mencabut gugatan dan/atau upaya hukum lainnya. Wajib pajak juga diminta untuk melampirkan surat permohonan pencabutan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya.

"Surat pernyataan tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya. Kenapa harus ada seperti itu? karena kalau sudah minta pengurangan atau penghapusan sanksi tidak boleh ada sengketa di antara kita. Pokoknya kan harus dipersyaratkan bayar, sanksinya hapus atau kurang," ujar Kasubdit Peraturan KUP dan PPSP Direktorat Jenderal Pajak Meidijati dalam Sosialisasi Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pajak Minimum Global, Rabu (28/10/2026).

Selanjutnya, wajib pajak juga harus menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa sanksi administratif timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan.

Baca: Bos DJP Klaim Kompleksitas Kebijakan Pajak di RI Level Menengah

Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif terkait ini hanya diberikan terhadap sanksi administratif yang belum dibayar atau dilunasi oleh wajib pajak.

Selain itu, wajib pajak juga harus memenuhi ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026.


(arj/arj)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Ada Demo, Polisi Imbau Hindari Kawasan Monas & Bundaran HI

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Demo 28 Oktober, KSPSI dan KSPN Imbau Aksi Berlangsung Tertib
• 17 jam lalu
0
thumb
Schneider Electric Catat Kemajuan Kinerja Keberlanjutan Q3 2026
• 16 jam lalu
0
thumb
Gempa M5,0 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe, Tidak Berpotensi Tsunami
• 6 jam lalu
0
thumb
Komnas Haji Sebut Akuisisi Hotel di Makkah Jadi Tonggak Baru Layanan Haji
• 11 jam lalu
0
thumb
Mudik Gratis Nataru 2026-2027 Dibuka 2 Desember, Kemenhub Siapkan 70 Bus ke 10 Kota, Catat Jadwalnya
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.