KPK Geledah Kantor Bea Cukai dan PT Djarum di Kudus

metrotvnews.com
10 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam pengembangan perkara ini, penyidik KPK menggeledah sejumlah tempat di Kudus, Jawa Tengah.

"Dalam pengembangan penyidikan ini, penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus. Selain itu, tim melakukan penggeledahan di Kantor PT Djarum," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 28 Oktober 2026.

Hal ini disampaikan Budi merespons pertanyaan soal pemberitaan penggeledahan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah. Budi mengatakan penggeledahan ini berbeda dengan pengembangan kasus yang telah diumumkan pada 21 Juli 2026.

"Benar, di luar itu," kata Budi.

Gedung Merah Putih KPK. Foto- Metrotvnews.com/Candra

Baca Juga :

KPK Usut Korupsi di Bea Cukai lewat Direktur Fasilitas Kepabeanan


Budi menjelaskan pengembangan kasus tersebut dilakukan KPK dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum per Oktober 2026. Namun, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara ini.

Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Sejumlah pihak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara dugaan korupsi di Bea Cukai melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan. Sejumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatra Bagian Barat Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan.

KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo JF, Manajer Operasional Blueray Cargo DK, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo A, Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo, dan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka dalam perkara ini.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Perihal Desil, Anggota DPD RI Sumut Dorong Aturan Baru yang Mudah dan Cepat untuk Rakyat
• 14 jam lalu
0
thumb
Timnas Indonesia U15 Lolos ke 16 Besar Piala Dunia FIFA 2026 Tier C Usai Kalahkan Moldova Lewat Adu Penalti
• 2 jam lalu
0
thumb
Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun Terancam Hukuman Mati, Pasal Ini yang Menjeratnya
• 15 jam lalu
0
thumb
Get The Look: Pesona Elegan Sofia Richie-Grainge untuk Acara Malam
• 8 jam lalu
0
thumb
RUPSLB BEI Setujui Perubahan Anggaran Dasar untuk Demutualisasi Bursa
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.