Dwi Tersangka Mutilasi Istri Siri dan Anak Tiri Minta Maaf: Saya Khilaf

kumparan.com
10 jam lalu
Cover Berita

Dwi Bagus Martono (40), tersangka pembunuhan istri sirinya Dini Hardiyanti (30) dan anak tirinya berinisial AGEF (4) di Madiun, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat.

Pria yang merupakan konsultan bidang pelayaran itu mengaku menyesal atas perbuatannya.

"Saya minta maaf buat keluarga dan masyarakat merasa bersalah dan menyesal. Minta maaf kepada keluarga dan Ibu Hartik. Minta maaf buat masyarakat juga. Saya khilaf," kata Dwi sambil berjalan menunduk.

Dwi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Dini dan AGEF. Menurut keterangan polisi, Dwi membunuh kedua korban dengan cara mencekik. Jasad korban kemudian dibakar, dimutilasi, dan dihancurkan menggunakan mesin pencacah rumput sebelum dibuang ke sungai.

Menurut polisi, pembunuhan tersebut dipicu cekcok antara Dwi dan Dini. Dini cemburu karena Dwi pergi menjemput istri sahnya. Saat itu, Dini hendak merayakan ulang tahun anaknya.

Dwi dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 459 juncto Pasal 458 juncto Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman mati.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Advokat di Aceh Diduga Dikeroyok dan Diancam Golok, Pelaku Minta Uang Rp10 Juta
• 2 jam lalu
0
thumb
Foto: Belajar Tak Kenal Usia di Sekolah Lansia Fatmawati
• 8 jam lalu
0
thumb
4 Rute Transjakarta Setop Sementara Imbas Demo di Jakarta Pusat
• 9 jam lalu
0
thumb
Jadwal Persib Bandung vs Melbourne Victory di ACL 2: Igor Tolic Bicara Soal Pemain
• 14 jam lalu
0
thumb
KAI Perhatikan Kesiapan Perjalanan KA di Tengah Perubahan Cuaca
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.