JAKARTA, KOMPAS.TV - Lechumanan dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (28/10/2026).
Ketika ditanyai mengenai pemahamannya mengenai sidang yang dihadirinya hari ini, Lechumanan mengatakan kehadirannya di sidang terkait dengan terdakwa Roy Suryo.
JPU lantas menanyakan kepadanya perbuatan yang dilakukan Roy Suryo sehingga sampai menjadi terdakwa.
"Membuat manipulasi dan kemudian juga memberikan keterangan kepada publik bahwa Pak Jokowi ijazahnya palsu," kata Lechumanan dalam sidang tersebut.
Saat ditanyai kapan peristiwa itu terjadi, ia mengaku tidak ingat pastinya. Namun, Lechumanan mengatakan perbuatan Roy Suryo itu telah dilakukan sejak 2025 lalu di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Baca Juga: Kubu Roy Suryo Tagih Ijazah Jokowi Ditunjukkan di Sidang: Statusnya Masih Barang Bukti Gaib
Ia juga mengonfirmasi telah menyerahkan barang bukti kepada penyidik, yang kemudian dalam sidang ditunjukkan oleh jaksa.
Jaksa penuntut umum (JPU) lantas menanyakan penjelasan lebih lanjut soal barang bukti tersebut kepada saksi.
"Barang buktinya ada kemudian ada foto, kemudian ada link YouTube," ucap Lechumanan.
Ia mengaku menyerahkan bukti foto dan link YouTube itu dalam bentuk flashdisk.
Lechumanan lantas menjelaskan bagaimana dirinya memperoleh bukti tersebut. Ia mengungkap rekannya mengirim tautan YouTube, kemudian dirinya pun melihat tayangan-tayangan YouTube yang dikirimkan tersebut.
Baca Juga: Roy Suryo Minta Silfester Matutina Dihadirkan di Sidang Kasusnya
"Setelah saya melihat dan saya simpulkan bahwa keterangan-keterangan yang disampaikan oleh terdakwa ini di link-link YouTube tersebut menurut saya merupakan tindak pidana sehingga kemudian saya berkesimpulan untuk mengumpulkan tersebut," ucapnya.
Setelah mengumpulkan bukti dari tayangan-tayangan yang dilihatnya, Lechumanan mengaku melaporkan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan Roy Suryo tersebut ke polisi.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- lechumanan
- roy suryo
- sidang roy suryo
- ijazah jokowi
- kasus ijazah jokowi
- sidang kasus ijazah jokowi






Komentar (0)