Usai Pra-Rekonstruksi Mutilasi Istri Siri-Anak di Madiun, Dwi Bagus Bersujud ke Istri Sah

rctiplus.com
10 jam lalu
Cover Berita
Usai Pra-Rekonstruksi Mutilasi Istri Siri-Anak di Madiun, Dwi Bagus Bersujud ke Istri SahNasional | inews | Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:01Dengarkan Berita

MADIUN, iNews.id – Momen emosional mewarnai akhir rangkaian pra-rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi sadis terhadap istri siri Dini Hardiyanti (30) dan anaknya Arshaka Ghafa (4) di Kota Madiun, Jawa Timur, Selasa (27/10/2026) malam.

Sesaat sebelum digelandang kembali ke Mapolda Jatim, tersangka Dwi Bagus Martono diberi kesempatan oleh tim penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim untuk menemui dan berpamitan dengan istri sahnya, Marta Amalia Iflahah, di kediaman mereka, Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Suasana haru seketika pecah saat kedua pasangan suami istri tersebut bertemu di dalam rumah. 

Dwi Bagus tampak memeluk erat sang istri, saling pandang, hingga menangis bersama. Bahkan, tersangka sempat bersujud di hadapan sang istri untuk menyampaikan permohonan maaf atas kejahatan memilukan yang dilakukannya.

Marta Amalia Iflahah, yang berprofesi sebagai guru Sekolah Dasar (SD) sekaligus guru les privat, terlihat tegar meski meneteskan air mata. 

Baca Juga:Kecelakaan di Surabaya, Minibus Dikemudikan Emak-Emak Tabrak Pohon hingga Terguling

Dia sempat berbincang dan memberikan kalimat penguat (support) kepada suaminya untuk menghadapi proses hukum yang berjalan.

Diketahui, pasangan suami istri ini telah mengarungi bahtera rumah tangga selama lebih dari 5 tahun. Keduanya bahkan sempat menunaikan ibadah haji bersama ke Tanah Suci pada tahun 2025 lalu sebelum tragedi pembunuhan ini membongkar fakta pernikahan siri pelaku dengan korban.

Tersangka Peragakan 48 Adegan

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jawa Timur menggelar pra-rekonstruksi kasus pembunuhan serta mutilasi keji ini di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Madiun, Selasa (27/10/2026) siang hingga malam.

Dalam peragaan sebanyak 48 adegan tersebut, terungkap kronologi mengerikan dari aksi pembunuhan hingga upaya pengilangan jejak yang dilakukan oleh tersangka.

Aksi keji diawali di TKP pertama, yakni Hotel Mataram Kota Madiun, tempat pelaku menghabisi nyawa Dini Hardiyanti. Pelaku kemudian bergeser ke TKP kedua di rumah orang tuanya di Jalan Doho Gang Tentrem untuk membunuh balita AGF.

Puncak aksi biadab pelaku bermula di TKP ketiga yang merupakan rumah pribadi tersangka di Jalan Kunir. 

Baca Juga:Penumpang KMP Cemerlang 55 Diduga Jatuh ke Laut di Gilimanuk, Masih Dicari Tim SAR

Di pekarangan belakang rumahnya, Dwi Bagus merencanakan eksekusi penghilangan jejak secara sistematis dan sadis.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengungkapkan bahwa jasad kedua korban sempat mengalami proses pembakaran berulang kali sebelum akhirnya dicacah dengan mesin.

"Dari serangkaian pra-rekonstruksi ini diketahui terjadi dua kali aksi pembakaran terhadap jenazah kedua korban. Rangkaiannya: pembakaran jenazah awal, kemudian dipotong-potong (mutilasi), dibakar untuk kedua kalinya, dan terakhir dicacah dengan mesin pencacah," kata AKBP Arbaridi Jumhur di lokasi.

Tak berhenti sampai di situ, usai pembakaran awal, pelaku sengaja membeli satu unit mesin pencacah untuk menggiling potongan jasad korban.

Setelah digunakan, mesin pencacah tersebut langsung dijual kembali oleh pelaku hanya dalam kurun waktu dua hari. 

Sementara abu sisa pembakaran jenazah dibuang oleh tersangka ke aliran Sungai Bengawan Madiun dan kawasan Jembatan Sungai Winongo.

Baca Juga:Jokowi di Mata Luhut Ketika Tak Lagi Jadi Presiden

Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim telah mengamankan seluruh barang bukti krusial untuk melengkapi berkas perkara, meliputi sampel potongan tulang, abu sisa pembakaran, serta satu unit mesin pencacah giling jasad.

Pelaksanaan pra-rekonstruksi di rumah Jalan Kunir tersebut merupakan bagian dari langkah tim penyidik untuk menguji keabsahan keterangan tersangka dengan temuan fakta di lapangan.

Proses pra-rekonstruksi yang digelar oleh jajaran kepolisian ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara serta memperjelas secara rinci alur kronologi tindak pidana pembunuhan keji tersebut sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Kasus memilukan ini bermula dari laporan kehilangan keluarga pada 5 Oktober 2026 ke Polres Madiun Kota, lantaran kedua korban hilang kontak sejak 20 September 2026. 

Misteri hilangnya ibu dan anak itu akhirnya terbongkar tragis usai polisi meringkus Dwi Bagus Martono.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Prajurit Kopassus Jadi Tersangka dalam Kasus Kematian Letda Jihad Ahmad Al-Rasyid
• 17 jam lalu
0
thumb
5 Isi Tuntutan Demo Mahasiswa di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
• 10 jam lalu
0
thumb
Hormati Aksi Mahasiswa, Pemerintah Komitmen Tangani Isu Lingkungan hingga Pendidikan
• 5 jam lalu
0
thumb
Tak Hanya di Lebak, Pabrik Sepatu Bos Korsel di Serang Juga Bakal Ditutup
• 9 jam lalu
0
thumb
Menbud Ajak Pemuda Rawat Keberagaman Budaya pada Peringatan Sumpah Pemuda
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.