Kabar Baik! Pemerintah Bebaskan BPHTB Rumah untuk MBR, Cek Syarat dan Ketentuannya

disway.id
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Sebagai bagian dari upayanya dalam mewujudkan program prioritas kepemilikan 3 juta rumah, Pemerintah secara resmi telah memberikan sejumlah kemudahan melalui pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Mendirikan Bangunan (PMB).

Dalam penuturannya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan bahwa hadirnya kemudahan ini sendiri ditujukan untuk mempermudahkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mendapatkan hunian layak.

"Masalah perumahan adalah salah satu kebutuhan dasar masyarakat. Dan Pak Presiden semua programnya pro rakyat, rakyat kecil terutama," kata Tito Karnavian kepada media, Rabu,  (28/10/2026).

BACA JUGA:Pramono Putihkan 2.810 Ijazah, Buka Jalan Masa Depan Warga Jakarta

Nantinya, salah satu dukungan yang diberikan Kemendagri berkaitan dengan penetapan kriteria MBR, yang didasarkan pada penghasilan, bukan semata-mata 40 persen masyarakat terbawah. 

Menurutnya, kriteria tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam memastikan kebijakan perumahan menjangkau kelompok masyarakat yang membutuhkan.

"Kalau mau memperbaiki rumah, membangun rumah, itu harus bayar 5 persen dari nilai jual objek pajak. Kita nolkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah," tegas Karnavian.

Kedepannya, Karnavian menambahkan, berbagai kemudahan regulasi itu diharapkan dapat membangun ekosistem pembangunan perumahan yang mendukung keterlibatan sektor swasta. 

BACA JUGA:4 Sekolah Rakyat Raih Penghargaan Mandaya Awards 2026, Ini Daftar Pemenangnya

Dengan demikian, pemenuhan kebutuhan hunian masyarakat tidak hanya mengandalkan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi juga didukung oleh peran pengembang dan pihak lainnya.

"Kami harap, program perumahan yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat di Jakarta maupun seluruh Indonesia," tutup Karnavian. (*)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
KAI Perhatikan Kesiapan Perjalanan KA di Tengah Perubahan Cuaca
• 16 jam lalu
0
thumb
Rupiah Melemah Tembus Rp18.180 per USD, BI Stabilisasi Lewat NDF hingga Beli SBN
• 6 jam lalu
0
thumb
Peruri Siapkan Ekosistem Digital Nasional Hadapi Era Post-Quantum Cryptography
• 3 jam lalu
0
thumb
Kampung Berlan Jaktim Digerebek: 8 Orang Ditangkap, 7 Positif Narkoba
• 35 menit lalu
0
thumb
Justin Hubner Menggila di Liga Belanda, Fortuna Sittard Tak Terkalahkan dalam 4 Laga saat Bek Timnas Indonesia Jadi Starter
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.