Liputan6.com, Jakarta - Ibu muda, Dini Hardiyanti (30), dan anak laki-lakinya, AGEF (4), di Madiun, Jawa Timur, meregang nyawa dengan cara begitu sadis. Keduanya tewas di tangan suami istri Dini.
Kejadian itu memicu kemerahan publik dan desakan keras dari pihak keluarga. Melalui kuasa hukumnya, keluarga korban secara tegas menuntut agar terduga pelaku, Dwi Bagus Martono, dijatuhi hukuman mati atas tindak kejahatan yang dinilai di luar batas kemanusiaan.
Advertisement
"Ini pembunuhan yang paling sadis. Keluarga menuntut penerapan hukuman maksimal dan pasal seberat-beratnya karena kasus ini menyangkut nyawa seorang ibu dan anak berumur empat tahun," ujar pengacara keluarga korban, Ikbal Sermaf, Rabu (28/10/2026)
Hingga kini, penyidik Subdit 3 Jatanras Polda Jawa Timur masih terus mendalami kasus ini. Penyidik bahkan telah memeriksa tambahan saksi dari pihak keluarga inti, yakni ibu kandung dan adik korban, guna menyempurnakan rekonstruksi rangkaian peristiwa tragis yang terjadi sejak 20 September 2026 di sebuah hotel di Kota Madiun.
Pihak keluarga mengaku masih dibuat heran dengan rantai peristiwa yang berujung pada aksi brutal tersebut. Mereka mempertanyakan motif dan mens rea (niat jahat) di balik tindakan keji yang dilakukan oleh pelaku.
"Kami belum menemukan orkestrasi sampai terjadi pembunuhan yang cukup sadis dan kejam seperti ini. Apa yang mengorkestrasi dia, dan apa motif sebenarnya sehingga lahir niat jahat untuk melakukan tindak pidana paling keji tahun ini. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan mendalam dari penyidik," tegas Ikbal.





Komentar (0)