JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPP PSI Dedek Prayudi berpendapat desakan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur merupakan upaya yang sia-sia.
Dia menyampaikan hal itu dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Rabu (28/10/2026), menjawab pertanyaan tentang pandangan PSI mengenai desakan agar Gibran mundur.
Dedek mengatakan pihaknya menghormati hak masyarakat yang mendesak hal tersebut. Meski demikian, ia menilai itu merupakan upaya yang sia-sia.
“Ya, tentu kami menghormati hak-hak sipil daripada kawan-kawan masyarakat aliansi tadi ya, dan kami juga melihat ini secara dekat. Tapi begini, di luar konteks bahwa kami menghormati hak-hak sipil mereka, kami sekali lagi menilai bahwa ini adalah upaya yang akan sia-sia saja,” tuturnya.
Baca Juga: Gibran Disebut Bakal Hadir Bawa Ijazah ke PTUN, Khozinudin: Sama Saja Mempermainkan MK
“Kenapa kami katakan demikian? Karena begini. Yang pertama, tidak ada di dalam amar putusan, tidak ada di dalam pertimbangan hakim MK, mengatakan bahwa Mas Gibran tidak memenuhi syarat.”
Menurut dia, halaman 153 lembar putusan MK, tepatnya di alenia 3.5, hakim mengatakan seluruh proses, misalnya pembuatan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran, sudah sesuai dengan Permendikbud walaupun proses tersebut dilakukan berbasis kompetensi.
“Jadi kalaupun ada tafsir-tafsir lain soal suket ini, ini dilakukan oleh lembaga lain yang dalam hal ini lembaga lain yang berwenang ini adalah soal administrasi ya, jadi lembaga tersebut adalah PTUN, Pengadilan Tata Usaha Negara,” beber Dedek.
Kedua, lanjut dia, semua pihak harus melihat secara jernih, apakah yang dipermasalahkan pertimbangan atau putusan.
“Kalau memang dia amar putusan, tentu dia memiliki daya eksekusi. Kalau dia pertimbangan, dia tidak memiliki daya eksekusi,” tegasnya.
Salah KamarDedek mengakui pernah mendengar pendapat yang menyebut pertimbangan dalam putusan MK dapat menjadi petunjuk untuk penyelidikan lebih jauh. Tetapi, menurut dia, itu bukan melalui hak menyatakan pendapat atau hak angket di DPR.
“Hak angket itu kan untuk menyelidiki implementasi daripada anggaran negara, APBN, implementasi daripada undang-undang, atau kalau singkatnya kita sebut implementasi atau proses pembuatan daripada kebijakan-kebijakan negara.”
“Mulai dari perpres terus peraturan pemerintah dan lain sebagainya, bukan untuk ngurusin masalah ijazah,” tuturnya.
Baca Juga: Khozinudin Ingin Temui Prabowo untuk Bahas Polemik Ijazah Gibran
Dedek menegaskan, upaya yang diusulkan melalui hak angket maupun hak menyatakan pendapat adalah ‘salah kamar’.
Seharusnya, kata dia, upaya yang dilakukan untuk mencari kebenaran mengenai masalah tersebut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Upaya di dalam mencari kebenaran, ada kamar lain yaitu di Pengadilan Tata Usaha Negara yang menurut kami ini jauh lebih relevan, jauh lebih tepat, jauh lebih sesuai dengan peraturan perundang-undangan kalau kita melihat kasus pencarian kebenaran ini,” bebernya.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- psi
- ijazah gibran
- Gibran
- Gibran Rakabuming Raka
- Gibran mundur
- polemik ijazah gibran






Komentar (0)