Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat pegawai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Mereka akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) BNPB untuk penanganan bencana.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi atas nama KM selaku aparatur sipil negara BNPB, AR selaku Direktur Penanganan Darurat Wilayah I BNPB, serta YS dan PH selaku Analis Kebencanaan Ahli Madya sekaligus pejabat pembuat komitmen DSP BNPB," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 28 Oktober 2026.
Baca Juga :
Sestama BNPB Irit Bicara usai 7 Jam Diperiksa KPKSebelumnya, KPK memeriksa tujuh saksi pada Selasa, 27 Oktober 2026. Ketujuhnya adalah Sekretaris Utama BNPB, RUS; DH selaku Tenaga Ahli BNPB; JC selaku Tenaga Ahli BNPB sekaligus purnawirawan TNI; AY selaku Kepala Biro Perencanaan BNPB; YD selaku Kabiro Sumber Daya Manusia dan Umum BNPB, PSJ selaku Kabiro Keuangan BNPB, dan FHY selaku ASN BNPB.
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di BNPB dengan menangkap 15 orang pada Selasa, 13 Oktober 2026. Sehari setelahnya, KPK menetapkan lima tersangka.
Salah satunya, Bima Setiawan selaku adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto yang saat OTT berlangsung menjabat Kepala BNPB. Bima juga merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB saat Suharyanto aktif menjabat.
Kemudian, empat tersangka lainnya adalah pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.
KPK menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar pada Jumat, 16 Oktober 2026. Terdiri atas 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, Rp3,35 miliar, 56 keping emas dengan total berat 133 gram dengan nilai mencapai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto sejumlah Rp1,10 miliar.





Komentar (0)