Kemensos Terapkan Masa Tenggang 90 Hari bagi Peserta PBI JK yang Dinonaktifkan

kompas.tv
12 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Sumber: Tribunnews.com/ Fitri Wulandari)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) mulai memberlakukan status "Masa Tenggang 90 Hari" bagi sebagian penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan.

Kebijakan ini menyasar para peserta PBI JK yang dinonaktifkan karena mengalami peningkatan skala kesejahteraan ekonomi berdasarkan hasil pembaruan data nasional.

Kemensos Terapkan Transisi 90 Hari Sebelum Pemutihan Kepesertaan

Dalam skema penataan data terbaru yang dibagikan melalui akun Instagram @pusdatinkesos, peserta PBI JK yang indikator ekonominya naik ke kategori Desil 6–10 (tergolong mampu) tidak langsung dinonaktifkan dari sistem BPJS Kesehatan.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Tegaskan Program JKN Tidak Dihapus, Layanan Tetap Berjalan

Kemensos memberikan tenggat waktu selama 90 hari kalender bagi peserta untuk menyesuaikan status atau memperbarui data kependudukannya.

Status ini ditandai dengan munculnya notifikasi resmi saat warga melakukan pengecekan kepesertaan:

"Anda memasuki masa tenggang 90 hari kalender sampai dengan (tanggal). Apabila tidak terdapat perubahan desil maka akan dihapuskan kepesertaannya."

Jika dalam kurun waktu 90 hari tersebut tidak ada pembaruan data desil dari warga yang bersangkutan, maka status kepesertaan PBI JK akan otomatis dihapus dan dinonaktifkan oleh sistem.

Prosedur Cek Keaktifan Kepesertaan PBI JK

Warga dapat memastikan keaktifan kepesertaan BPJS PBI JK secara mandiri melalui dua jalur resmi:

1. Situs Web Resmi

Mengakses laman https://cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Mendikdasmen Bocorkan Kado HGN 2026, Guru Non ASN Bisa Ikut CPNS 2026

2. Aplikasi Cek Bansos

  • Membuka aplikasi Cek Bansos di ponsel.
  • Masuk menggunakan username dan password terdaftar.
  • Memilih menu Cek Bansos.
  • Memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Menekan tombol Cari Data untuk melihat rincian status bantuan.
Dua Opsi Penyelesaian Bagi Warga Terdampak Masa Tenggang

Selama kurun masa tenggang 90 hari berjalan, Kemensos membuka dua alur penyelesaian bagi masyarakat sesuai dengan kondisi ekonomi riil di lapangan:

1. Pengajuan Perbaikan Data DTSEN (Bagi Warga Tak Mampu)

Bila penempatan di Desil 6–10 dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga sebenarnya, warga dapat mengajukan perbaikan data melalui:

  • Layanan SIKS-NG di kantor Desa/Kelurahan atau Dinas Sosial setempat.
  • Formulir Cek DTSEN melalui laman dtsen-form.bps.go.id
  • Situs resmi perlinsos.kemensos.go.id.

2. Pengalihan ke BPJS Kesehatan Mandiri (Bagi Warga Mampu)

Bagi peserta yang kondisi finansialnya sudah membaik dan tergolong mampu, disarankan untuk mengalihkan kepesertaannya ke BPJS Kesehatan jalur mandiri (PBPU/BP) dengan melapor ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kemensos
  • pbi jk
  • dinonaktifkan
  • masa tenggang
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Naturalisasi Efek! Alasan Persib Bandung Bisa Kalahkan Melbourne Victory dan Raih Tiga Kemenangan Beruntun di Grup E ACL 2
• 6 jam lalu
0
thumb
Polisi Bongkar Penimbunan 1.030 Liter BBM Subsidi di Blitar, Tangki Mobil Dimodifikasi
• 7 jam lalu
0
thumb
Hasil AFC Champions League 2: Balsa Sekulic Cetak Brace ke Gawang Melbourne Victory, Persib Masih Sempurna di Asia
• 31 menit lalu
0
thumb
Tawuran Maut Kebon Jeruk: 19 Orang Diamankan, Polisi Buru Penyiram Air Keras
• 3 jam lalu
0
thumb
Syahrini Tak Mau Lepas Tangan Urus Anak, Rela Latihan Konser Usai Si Kecil Tidur hingga Dini Hari
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.