Bukan AHY atau Puan, Roy Suryo Punya Skenario Lain Jika Gibran Tak Lagi Jadi Wapres

wartaekonomi.co.id
13 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar telematika Roy Suryo mengungkapkan langkah yang bisa diambil Presiden Prabowo Subianto jika Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menjabat.

Alih-alih memilih tokoh lain sebagai pengganti, Roy Suryo menyarankan agar Prabowo membiarkan posisi Gibran kosong hingga masa jabatannya berakhir pada 2029.

Roy mengatakan usulan yang disampaikannya bertujuan menghindari munculnya kecurigaan publik bahwa pihak-pihak yang mengkritisi polemik pendidikan Gibran memiliki agenda politik tertentu. Ia menyinggung latar belakang sejumlah tokoh yang kerap dikaitkan dengan partai politik, termasuk dirinya yang pernah menjadi kader Partai Demokrat.

"Kenapa saya setuju untuk enggak perlu ada wapres lagi sampai dengan tahun 2029 sebenarnya. Supaya tidak menimbulkan syak wasangka," ujarnya dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Rabu (28/10).

Roy kemudian mencontohkan sejumlah nama yang menurutnya berpotensi dikaitkan dengan kepentingan politik tertentu apabila muncul pembahasan mengenai sosok pengganti Gibran.

"Kan orang kalau kemudian ada yang ah Roy Suryo, kemudian Denny Indrayana, kemudian juga apa misalnya Pak Mantan Wamenlu juga Mas Dino, itu kan ada kecenderungan dengan partai tertentu gitu," imbuhnya.

Ia menilai polemik justru akan semakin melebar jika muncul nama-nama calon pengganti wakil presiden dari berbagai kalangan politik, seperti Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudoyono (AHY), Ketua DPP PDIP Puan Maharani, hingga Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

"Daripada ramai, daripada nanti orang bicara AHY, bicara Mbak Puan, bicara Cak Imin, bicara dengan tokoh-tokoh lain. Indonesia kan pernah punya pengalaman tanpa wapres gitu loh," tegasnya.

Baca Juga: Dukung Gerakan Makzulkan Gibran, Roy Suryo: Karena Pak Prabowo...

Sebagai informasi, Gibran saat ini tengah menghadapi desakan untuk mundur dari jabatan Wakil Presiden setelah muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada awal Oktober 2026.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
112.849 UMKM Terdampak Bencana Aceh-Sumatera Bakal Terima Banpres Rp 3 Juta
• 5 jam lalu
0
thumb
Aksi Mahasiswa Peringati Sumpah Pemuda Berhasil Duduki Bundaran HI
• 6 jam lalu
0
thumb
KPK panggil ASN Disdik Langkat hingga kades pada kasus Syah Afandin
• 13 jam lalu
0
thumb
Ini Kandidat dengan Dana Kampanye Jumbo di Pemilu AS, Ada Orang Islam!
• 22 jam lalu
0
thumb
Awas! Demo Mahasiswa di Bundaran HI Mulai Pukul 14.00 WIB, Ini Daftar Jalan yang Perlu Dihindari
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.