Kementerian Hukum:  Tenggat Waktu Pelaporan Informasi Perusahaan Mundur ke 30 November 2026

kompas.id
15 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Hukum mengusulkan perpanjangan tenggat waktu pelaporan tahunan badan usaha dan beneficial ownership atau BO hingga akhir November 2026. Langkah tersebut dibarengi dengan evaluasi aturan verifikasi rapat umum pemegang saham atau RUPS digital dan inkonsistensi tata ruang yang selama ini mengganjal perizinan investasi.

Keputusan itu dikemukakan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam forum diskusi Afternoon Tea Kompas Collaboration Forum (KCF) di Menara Kompas, Jakarta, Selasa (27/10/2026). Diskusi tersebut dihadiri oleh CEO dari sejumlah perusahaan yang tergabung dalam KCF.

"Laporan terkait ini, walaupun seharusnya berakhir 30 Oktober (2026), saya sudah minta untuk diperpanjang. Kita usahakan sampai akhir November (2026), diperpanjang sebulan," kata Supratman.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut diambil untuk memberikan ruang adaptasi bagi pelaku usaha tanpa mengorbankan agenda penataan tata kelola dan transparansi korporasi nasional.

Pelaporan tahunan badan usaha adalah kewajiban administratif untuk menyampaikan informasi terkait perusahaan kepada pemerintah melalui sistem yang ditetapkan. Merujuk informasi pada laman Kiki Setiawan and Partners, kewajiban menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Berdasarkan Pasal 78 ayat (2) UUPT, RUPS Tahunan wajib diselenggarakan paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir.

Selain menyelenggarakan RUPS Tahunan, perseroan juga wajib menyampaian persetujuan laporan tahunan kepada Menteri Hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025.

Dengan demikian, pelaporan RUPS Tahunan tidak cukup hanya dengan menyelenggarakan rapat dan menyimpan risalah rapat sebagai dokumen internal perusahaan. Perseroan perlu memastikan persetujuan laporan tahunan telah dituangkan dalam akta notaris dan disampaikan melalui SABH sesuai prosedur serta batas waktu yang berlaku.

Sementara, pelaporan beneficial ownership (BO) atau pemilik manfaat merupakan kewajiban korporasi untuk mengidentifikasi dan menyampaikan informasi mengenai orang perseorangan yang menjadi pemilik manfaat sebenarnya. BO bisa melalui kepemilikan langsung maupun tidak langsung atau pengendalian perusahaan.

Pelaporan BO bertujuan meningkatkan transparansi kepemilikan korporasi, mencegah penyalahgunaan badan usaha untuk tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Pelaporan BO juga merupakan prasyarat mutlak agar Indonesia memenuhi standar keanggotaan Financial Action Task Force (FATF).

Ketentuan terkait BO diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Kementerian Hukum (Kemenkum) telah memblokir 1,8 juta badan usaha tidak aktif sejak reformasi data dilakukan. Terdapat 700.000 entitas di antaranya masih diblokir karena belum mengunggah data BO.

Selain penataan BO, Kemenkum merespons cepat keluhan dunia usaha terkait celah aturan verifikasi RUPS digital yang sering dimanfaatkan oleh pemegang saham minoritas untuk memblokir pendaftaran pengurus baru atau transaksi saham.

Baca JugaPerkuat Sinergi, Kementerian Hukum Teken Nota Kesepahaman dengan 29 Kementerian-Lembaga

Supratman memastikan akan memerintahkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk merevisi aturan verifikasi teknis tersebut. "Nanti saya minta Dirjen AHU untuk direvisi. Harus dilakukan verifikasi soal orang diundang secara patut. Karena tidak boleh yang 1 persen itu mengalahkan yang mayoritas," tegas Supratman.

Ia juga menegaskan akan menindak tegas notaris nakal yang memanipulasi prosedur RUPS maupun laporan modal disetor.

Kepastian hukum

Di luar isu pelaporan administrasi korporasi, forum tersebut menyoroti persoalan mendasar tersendatnya perizinan dalam sistem Online Single Submission (OSS). Persoalan yang dimaksud adalah inkonsistensi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan alih fungsi lahan sawah dilindungi (LSD) yang merimbas pada kelangsungan HGB kawasan industri.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Agraria dan Tata Ruang sekaligus perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Sanny Iskandar, menyatakan, persoalan alih fungsi lahan dan lahan baku sawah (LBS) saat ini menjadi pemicu utama keraguan investor, khususnya di sektor kawasan industri.

Sanny mencontohkan suatu kasus kawasan industri yang sudah dihuni ratusan perusahaan multinasional. Tiba-tiba, saat hendak memperpanjang hak guna bangunan (HGB) yang habis setelah 30 tahun, muncul halangan.

Baca JugaTransformasi Digital dan Pemenuhan Standar Global, Pilar Layanan Kemenkum

"Tiba-tiba waktu mau memperpanjang HGB, peruntukannya dilihat sudah berbeda menjadi lahan sawah. Padahal tadinya kami mengikuti ketentuan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang resmi, kami membebaskan lahan, membangun infrastruktur, hingga memanggil investor," ujar Sanny.

Ia juga menyoroti lambatnya sinkronisasi kebijakan satu peta (one map policy) antarkementerian. Penetapan zona hijau secara mendadak oleh kementerian teknis sering memicu celah hukum hingga tekanan bagi pelaku usaha di lapangan. Akibatnya, energi pengusaha habis untuk mengurus sengketa ketimbang melakukan ekspansi.

Koordinasi

Supratman mengakui, regulasi tata ruang daerah sering kali tidak sinkron dengan tata ruang nasional karena faktor penyesuaian di masa lalu. Untuk itu, Kemenkum terus berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Perumahan, dan lembaga teknis lainnya untuk menyelaraskan kebijakan satu peta nasional agar proyek investasi yang sedang berjalan mendapat kepastian hukum.

"Problem utama kita dari dulu adalah kita tidak pernah konsisten dengan rencana tata ruang yang sudah kita susun. Konflik selama ini terjadi karena problem tata ruang nasional berbeda dengan provinsi dan kabupaten/kota," ujar Supratman.

Baca JugaKemenkum Akan Gunakan AI untuk Percepat Pelayanan Perizinan Merek

Terkait koordinasi perizinan sektoral, Kemenkum juga menyepakati integrasi data langsung dengan kementerian teknis. Salah satunya sinergi dengan Ditjen Pajak di mana pendaftaran PT otomatis menerbitkan NPWP, serta harmonisasi data sistem di Kementerian ESDM.

Sementara itu, terkait aspek penegakan hukum bisnis, Supratman memberikan penegasan tegas terkait batasan antara tindakan korupsi dan risiko bisnis.

Menurut dia, kerugian akibat tindakan korporasi BUMN atau investasi pasar modal tidak bisa serta-merta dipidana sebagai kerugian negara selama keputusan tersebut diambil secara patut. Bisa saja mereka memiliki manajemen risiko yang jelas, dan tidak mengandung iktikad buruk (mens rea).

Baca JugaKebijakan Pajak Baru Berisiko Mengerem Laju Pertumbuhan UMKM?

"Kalau BUMN memutuskan tindakan korporasi dan dilakukan secara prudent, didahului analisis mendalam terhadap risikonya, lalu pada akhirnya rugi, ya tidak boleh digolongkan sebagai kerugian negara. Kecuali ada kesengajaan menyimpan dana publik di saham gorengan," jelasnya.

Melalui penataan birokrasi digital 100 persen di Kemenkum dan koordinasi lintas K/L, pemerintah menargetkan seluruh proses perizinan dan kepastian hukum bisnis di Indonesia dapat terukur, efisien, dan memberikan kepastian investasi jangka panjang.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Demo BEM UI, Ini Tuntutan yang Dibawa
• 17 jam lalu
0
thumb
Taspen Tegaskan Dana Pensiun ASN Tak Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasannya!
• 4 jam lalu
0
thumb
Menelusuri Jejak Aliran Uang Negara untuk Masyarakat
• 20 jam lalu
0
thumb
Fadli Zon Dorong Seniman Eksplorasi Teknologi Digital tanpa Tinggalkan Akar Budaya
• 6 jam lalu
0
thumb
Pra-Rekonstruksi Pembunuhan Istri Siri-Anak, Ibu Korban: Hati Saya Hancur!
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.