Alasan KPK Panggil Bupati Sorong Selatan di Kasus Bupati Pemalang

detik.com
21 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK mengungkapkan alasan memanggil Bupati Sorong Selatan, Petronela Krenak, terkait kasus pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro. KPK menjelaskan, Patronela dipanggil terkait dengan dugaan pemerasan lain yang dilakukan salah satu tersangka dalam perkara ini, Lilik Budi Suprianto (LBS).

"Memang keterangannya dibutuhkan untuk membantu proses penyidikan. Karena di perkara Pemalang ini ada dua klaster, masing-masing perkaranya 12E, dugaan tindak pidana pemerasan, baik yang dilakukan oleh Bupati Pemalang kepada jajaran OPD, swasta ataupun pihak lain," terang Jubir KPK Budi Prasetyoa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2026).

Baca juga: KPK Panggil Bupati Sorong Selatan Jadi Saksi Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

"Yang kedua, klaster saudara LBS yang diduga melakukan dugaan tindak pemerasan kepada Bupati Pemalang. Artinya, siapapun saksi yang dipanggil, termasuk saksi yang sedianya dijadwalkan hari ini pemeriksaannya, tentunya berkaitan ya antara dua klaster tersebut," lanjutnya.

Patronela sendiri tidak hadir dalam pemanggilan hari ini. Budi mengatakan, penyidik telah menerima surat alasan ketidakhadiran dari Petronela.

"(Alasan tidak hadir) sudah ada agenda lain yang terjadwal. Sehingga nanti penyidik juga akan jadwalkan ulang, sekitar awal hingg pertengahan November," jelas Budi.

"Dan tentu juga penyidik mengimbau agar yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan," imbuhnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:

1. Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang;
2. Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati;
3. Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta;
4. Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi KPK.

Baca juga: KPK Panggil Anggota DPR Jadi Saksi Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menduga Anom melakukan pemerasan melalui orang kepercayaannya, Mohammad Haris atau Gus Haris (GHA). Total yang dikumpulkan sebesar Rp 1,98 miliar.

Uang yang terkumpul itu salah satunya diberikan kepada Lilik, yang merupakan ayah dari Setya Budi. Lilik mengaku bisa mengurus perkara di KPK karena anaknya bekerja sebagai staf di KPK.

Lihat juga Video: KPK Sita Mobil Wanita yang Kena OTT Bareng Bupati Pemalang




(kuf/azh)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Demo di Malang Diguyur Hujan, Massa Soroti Persoalan Karhutla
• 4 jam lalu
0
thumb
BYD Buka Suara Soal Produksi Lokal Model Baru
• 12 jam lalu
0
thumb
Dishub DKI Rekayasa Lalu Lintas saat Demo 28 Oktober di Monas, Tugu Tani, dan DPR, Ini Rute Alternatifnya
• 12 jam lalu
0
thumb
Pemprov DKI perkuat tata kelola kepesertaan JKN agar tepat sasaran
• 18 jam lalu
0
thumb
Astragraphia (ASGR) Cetak Laba Bersih Rp209 Miliar, Tumbuh 15 Persen
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.