Dendam atau Desakan Nikah? Terungkap Alasan Tersangka Mutilasi Istri Siri dan Anaknya di Madiun Usai Lakukan Pembunuhan

tvonenews.com
1 hari lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Jawa Timur mengungkap motif di balik aksi keji tersangka DBM (40) yang tega menghabisi nyawa istri sirinya, DH (30), dan anak korban yang masih berusia 4 tahun (AG) di Kota Madiun, 20 September 2026 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, dalam keterangan persnya di Surabaya, Selasa (27/10), menjelaskan bahwa insiden tragis tersebut dipicu oleh percekcokan hebat di antara keduanya.

“Yang jelas berdasarkan hasil penyidikan kita bahwa motif yang dimunculkan pada waktu pemeriksaan diakibatkan karena adanya perselisihan. Perselisihan yang terjadi sesaat pada saat tersangka dengan korban bertemu di hotel,” ungkap Roy.

Diketahui, pelaku dan korban DH merupakan pasangan nikah siri yang telah menjalin hubungan selama dua tahun. 

Keduanya sempat menetap di Kalimantan sebelum akhirnya peristiwa pembunuhan ini terjadi.

Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan fakta yang mengejutkan mengenai kronologi pembunuhan. 

Korban DH diduga tewas setelah dicekik pelaku di dalam hotel. Tak berhenti di situ, pelaku kemudian menghabisi nyawa sang anak (AG) di dalam mobil dengan modus yang sama.

“Saat pelaku membawa jenazah korban menggunakan slipingbag sedangkan anak korban diberi HP untuk jalan langsung ke mobil, dari dalam mobil itu pelaku membunuh anak korban dengan cara dicekik,” jelas Roy.

Meski muncul dugaan adanya konflik lain, seperti tuntutan korban untuk segera dinikahi secara sah selama tinggal di Ponorogo, pihak kepolisian menyatakan bahwa informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman.

Fokus utama penyidik saat ini adalah mengonfirmasi latar belakang perselisihan yang terjadi di hotel tersebut.

Lebih lanjut, polisi menelusuri langkah pelaku yang membutuhkan waktu hingga dua hari untuk berusaha menyembunyikan jasad korban hingga lakukan mutilasi guna menghilangkan jejak kejahatannya.

“Memang motivasinya dia adalah untuk menghilangkan jejak dari peristiwa yang sudah dia lakukan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, DBM kini telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana. Kepolisian menggunakan pendekatan scientific crime investigation untuk memperkuat bukti-bukti di lapangan. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. (ant/dpi)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Skybridge Rusak yang Dipenuhi Karangan Bunga di Stasiun Bojonggede Segera Direnovasi
• 5 jam lalu
0
thumb
481 Siswa di Bogor Keracunan Usai Santap MBG, Operasional SPPG Dramaga 4 Dihentikan | BERITA UTAMA
• 3 jam lalu
0
thumb
Demo di Palopo Sandera Truk Kontainer untuk Orasi, Mahasiswa Desak Menhut Mundur
• 8 jam lalu
0
thumb
Kabar Duka Datang Lagi dari Porprov Jateng, Atlet Silat Asal Semarang Meninggal
• 15 jam lalu
0
thumb
Lewat Dashboard ACS Pelindo, Transaksi di Pelabuhan Makin Transparan
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.