Yusril Janjikan Perjelas Definisi Kerugian Negara dalam Revisi UU Tipikor

katadata.co.id
23 jam lalu
Cover Berita
Pemerintah bersama para pakar hukum tengah menggodok revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Meski demikian, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjanjikan perubahan tak akan menghapus unsur kerugian negara.
 
"Tetapi justru ingin mempertegas sebenarnya apa yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara itu sendiri," kata Yusril di Kantor Dewan Ekonomi Nasional (DEN).
 
Yusril menilai rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor saat ini memiliki cakupan yang terlampau luas dan multitafsir, sehingga tidak memenuhi asas kepastian hukum.  Akibatnya, persoalan risiko bisnis yang wajar seperti kredit perbankan macet akibat situasi tak terduga kerap diseret sebagai kerugian keuangan negara dan tindak pidana korupsi.
 
Mengambil pengalaman saat menyusun UU Terorisme tahun 2002, Yusril mengusulkan agar undang-undang yang ada menjelaskan ciri-ciri perbuatan, alih-alih menggunakan definisi yang abstrak. Tujuannya agar masyarakat maupun penegak hukum memiliki batasan yang jelas.
 
"Jadi, kategori seperti itu lebih mudah. Akhirnya, menjadi sangat jelas. Rakyat tahu, 'kamu jangan lakukan ini'," ujar Yusril.
 
Meski demikian, Yusril menjelaskan bahwa usulan tersebut disesuaikan dengan koridor pembahasan yang sedang berjalan, yakni berfokus pada penyempurnaan Pasal 2 dan 3 untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait frasa "dapat merugikan keuangan negara".
 
"Karena kata MK, harus betul-betul keuangan negara itu ada dan konkret terjadi," katanya.
 
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan juga mengamini pernyataan Yusril. Luhut menjelaskan, pembenahan regulasi ini sama sekali tidak memiliki niat untuk menghapuskan aturan mengenai kerugian negar, namun untuk memperjelas definisinya agar tidak multitafsir dan tidak disalah pahami oleh masyarakat.
 
Pak Yusril itu jelaskan sangat sederhana, gampang dimengerti... Nanti kerugian negara itu apa saja sih? Sehingga dengan demikian tidak lari ke mana-mana," ujar Luhut.
 
Dia mengatakan perumusan aturan yang komprehensif ini juga tidak terlepas dari tingginya urgensi kebutuhan ekonomi nasional. Luhut mengatakan, Indonesia tengah melihat peluang emas di tengah ketegangan geopolitik dan konflik di Timur Tengah.
 
Para pemilik modal besar di kawasan tersebut kini sedang mencari lokasi paling aman (safe haven) untuk menempatkan dana mereka, termasuk potensi pembentukan Family Office di Bali. Namun, para investor selalu mempertanyakan satu hal krusial sebelum memutuskan berinvestasi, yakni jaminan kepastian hukum.
 
"Itu pertanyaan-pertanyaan yang terus diajukan. Oleh karena itu, kita betul-betul pengen ini cepat terjadi, tapi dengan proper kajian," ujar Luhut.

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Polisi Jerat Pembunuh Ibu dan Anak di Madiun dengan Pembunuhan Berencana, Psikolog: Ada Kerancuan
• 10 jam lalu
0
thumb
Tawuran Salah Sasaran di Makassar: Anggota TNI Dipanah, Tujuh Remaja Pelakunya Terancam 9 Tahun Penjara
• 22 jam lalu
0
thumb
Lagi! Houthi Bombardir Arab Saudi, Kilang Minyak hingga Bandara Jadi Sasaran, Pasokan Energi Dunia Terancam!
• 3 jam lalu
0
thumb
Pekerja Wajib Tahu! Ini 4 Kesalahan saat Cek BSU 2026 yang Bisa Berujung Penipuan
• 6 jam lalu
0
thumb
Rute Alternatif Hindari Demo Hari Ini Rabu (28/10/2026)
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.