Jatanras PMJ Ringkus 3 Komplotan Curanmor yang Viral Beraksi di Bekasi

detik.com
1 hari lalu
Cover Berita
Jakarta -

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang aksinya sempat terekam CCTV hingga viral di media sosial. Ketiga pelaku yang merupakan komplotan asal Tanggamus, Lampung, diringkus di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bekasi.

"Alhamdulillah, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga orang tersangka," ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2026).

Para tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial IS (33) yang bertindak sebagai eksekutor, serta RW (30) dan HP (23) yang berperan sebagai joki. Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda.

Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan Koordinator BEM UI Naik ke Penyidikan

Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda (Dok Istimewa)

Kanit 2 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya AKP Reza Arif Hadafi menjelaskan modus operandi yang digunakan komplotan ini saat beraksi menyasar kendaraan warga.

"Para pelaku berkeliling mencari target di area parkiran minimarket maupun permukiman. Setelah menemukan sasaran, eksekutor dengan cepat merusak lubang kunci kontak kendaraan korban menggunakan alat kunci letter T," kata AKP Reza Arif Hadafi.

Penangkapan dimulai sekitar pukul 01.30 WIB dengan mencokok eksekutor berinisial IS di sebuah perumahan di wilayah, Cibatu. Pengembangan dilanjutkan pukul 02.30 WIB dengan menangkap RW di kontrakan Kampung Tegal Gede, Pasir Sari. Terakhir, petugas membekuk HP sekitar pukul 03.00 WIB di kontrakan kawasan Kampung Jarakosta, Danau Indah.

Para tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial IS (33) yang bertindak sebagai eksekutor, serta RW (30) dan HP (23) yang berperan sebagai joki (Dok Istimewa)

Dari penangkapan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa satu unit Honda Beat Street warna cokelat sebagai sarana kejahatan, satu unit Honda Beat Street warna abu-abu hasil curian, kunci letter T beserta mata kuncinya, sebilah pisau, tiga unit ponsel, pakaian dan helm pelaku, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan kini ditahan di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.




(hri/jbr)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tito soal Pemulihan Pascabencana Aceh-Sumatera: Semua Sudah Bergerak Turun
• 2 jam lalu
0
thumb
4 Rute Transjakarta Setop Sementara Imbas Demo di Jakarta Pusat
• 7 jam lalu
0
thumb
Semangat Sumpah Pemuda: Pertamina Foundation Cetak Ratusan Young Leaders
• 2 jam lalu
0
thumb
Sumpah Pemuda dan Negara Hukum Penjaga Persatuan
• 4 jam lalu
0
thumb
Satpol PP Soal Es Jeruk Rp 20 Ribu di Malioboro: Kini Pedagang Sudah Pampang Harga
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.