Tanak Usul Harta Pejabat yang Tak Transparan dalam LHKPN Dirampas Negara

eranasional.com
2 hari lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur penyitaan harta penyelenggara negara yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Usulan tersebut juga mencakup kekayaan pejabat yang nilainya jauh lebih besar daripada jumlah yang tercantum dalam laporan resmi.

Tanak menilai, aset yang tidak dilaporkan atau kelebihan harta dari nilai yang tercatat dalam LHKPN perlu menjadi objek perampasan oleh negara.

“Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” kata Tanak kepada jurnalis di Jakarta, Minggu (25/10/2026).

Ia juga mengusulkan agar aturan tersebut berlaku bagi penyelenggara negara yang diwajibkan menyampaikan LHKPN, tetapi tidak menjalankan kewajiban itu.

Menurut Tanak, harta milik pejabat yang tidak melaporkan kekayaannya dapat dikenai perampasan berdasarkan undang-undang tersebut.

“Iya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan aset,” ujarnya.

Usul Mekanisme Keberatan

Tanak turut mendorong adanya mekanisme keberatan bagi penyelenggara negara yang harta kekayaannya menjadi objek perampasan.

Menurut dia, pengaturan tersebut perlu dimasukkan dalam RUU Perampasan Aset.

Ia berharap ketentuan itu dapat mendorong pejabat melaporkan kekayaannya secara jujur dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Tanak menilai, ancaman perampasan terhadap harta yang tidak dilaporkan atau tidak sesuai dengan LHKPN akan membuat penyelenggara negara lebih berhati-hati dalam menyampaikan laporan kekayaan.

“Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” katanya.

Minta Istilah Perampasan Aset Dipertahankan

Selain mengusulkan pengaturan mengenai harta pejabat, Tanak meminta agar istilah perampasan tetap digunakan dalam RUU Perampasan Aset.

Ia berpendapat, istilah tersebut sudah dikenal dalam peraturan perundang-undangan, terutama dalam ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Memang lebih layak itu istilah atau nomenklatur perampasan daripada menggunakan nomenklatur yang lain, karena dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga banyak menggunakan kata-kata atau nomenklatur perampasan,” ujarnya.

Tanak kemudian merujuk Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ia menegaskan, penggunaan istilah perampasan bukan sesuatu yang asing dalam sistem hukum Indonesia karena telah tercantum dalam regulasi pemberantasan korupsi.

“Jadi, kata-kata atau nomenklatur perampasan itu bukan hal yang tabu, atau bukan hal yang tidak biasa. Itu hal biasa diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Tanak. []


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Arteta Kecam Max Dowman Usai Arsenal Tersingkir dari Carabao Cup
• 10 jam lalu
0
thumb
Menyusuri Setiap Sudut Hong Kong, dari Perkotaan Modern hingga Lanskap Alam
• 11 jam lalu
0
thumb
Sarwendah Ajukan 70 Bukti Surat di Sidang Hak Asuh Anak, Termasuk Keterangan Medis Ruben Onsu
• 12 jam lalu
0
thumb
Kenapa Trump Mulai Lembek ke Putin? Solar Rusia Jawabannya!
• 5 jam lalu
0
thumb
Disaksikan Bupati JTP Hutabarat, Pengurus SMSI Taput 2026-2029 Resmi Dilantik, Ketua Jhonson Silaban
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.