Pantau - Perum BULOG memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai standar mutu beras agar konsumen dapat membedakan beras premium dan medium berdasarkan parameter mutu yang telah ditetapkan pemerintah, bukan semata-mata dari warna, tampilan mengilap, merek, maupun klaim pada kemasan.
Ahmad Rizal Ramdhani selaku Direktur Utama Perum BULOG mengatakan pemahaman mengenai mutu beras penting agar masyarakat memperoleh produk yang sesuai dengan informasi pada label serta harga yang dibayarkan.
Ia mengungkapkan, "Beras premium bukan sekadar beras yang terlihat putih, bersih, atau mengilap. Penentuan kelas mutu harus mengacu pada parameter yang dapat diukur dan diuji. Melalui edukasi ini, kami ingin membantu masyarakat menjadi konsumen yang semakin cermat sekaligus memperoleh kepastian bahwa mutu beras yang dibeli sesuai dengan kelas dan harganya."
Standar Mutu Beras Mengacu pada RegulasiBULOG menjelaskan bahwa penentuan kategori beras mengacu pada Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.
Regulasi tersebut mewajibkan setiap beras yang diedarkan memenuhi spesifikasi mutu yang telah ditetapkan pemerintah.
Parameter mutu yang menjadi acuan meliputi derajat sosoh, kadar air, butir menir, butir patah, butir beras lainnya, dan butir gabah.
Berdasarkan regulasi tersebut, mutu beras dibagi menjadi dua kategori, yakni beras premium dan beras medium.
Beras premium wajib memiliki derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, butir menir maksimal 0,5 persen, butir patah maksimal 15 persen, total butir beras lainnya maksimal 1 persen, serta tidak mengandung butir gabah maupun benda asing.
Sementara itu, beras medium harus memiliki derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, butir menir maksimal 2 persen, butir patah maksimal 25 persen, total butir beras lainnya maksimal 4 persen, dan butir gabah maksimal satu butir per 100 gram.
Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan, "Perbedaan premium dan medium terutama terlihat dari komposisi butirnya. Karena itu, konsumen perlu memperhatikan kondisi beras secara menyeluruh, membaca informasi pada kemasan, memastikan label produk jelas, serta membeli dari pedagang atau saluran distribusi yang dapat dipercaya."
Edukasi Dukung Perlindungan KonsumenBULOG menilai edukasi mengenai mutu beras merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen agar terdapat kesesuaian antara mutu beras, label produk, dan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Untuk Zona 1 yang meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, HET beras medium ditetapkan sebesar Rp13.500 per kilogram dan beras premium Rp14.900 per kilogram.
Pada Zona 2 yang mencakup wilayah Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, Kalimantan, serta Nusa Tenggara Timur, HET beras medium sebesar Rp14.000 per kilogram dan beras premium Rp15.400 per kilogram.
Sementara itu, Zona 3 yang meliputi Maluku dan Papua menetapkan HET beras medium sebesar Rp15.500 per kilogram dan beras premium Rp15.800 per kilogram.
BULOG memandang literasi mengenai mutu beras perlu terus diperluas melalui berbagai kanal komunikasi agar masyarakat tidak hanya mengandalkan penampilan fisik dalam menentukan kualitas beras, tetapi juga memahami standar mutu nasional dan perbedaan antar kelas beras.
Langkah tersebut disebut sejalan dengan masukan publik agar BULOG turut memberikan pemahaman yang lebih sederhana mengenai standar mutu beras.
Ahmad Rizal Ramdhani menegaskan, "Dengan informasi yang semakin terbuka, masyarakat dapat membandingkan produk secara lebih objektif dan mendapatkan mutu sesuai dengan harga yang dibayarkan. Pada saat yang sama, pelaku usaha yang menjalankan perdagangan secara jujur dan sesuai ketentuan juga memperoleh perlindungan."
Ke depan, BULOG akan terus bersinergi dengan Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, lembaga terkait, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperkuat pengawasan mutu beras, meningkatkan edukasi kepada masyarakat, menjaga kepercayaan publik, menciptakan perdagangan beras yang transparan, serta memastikan konsumen memperoleh pangan yang aman, bermutu, dan sesuai dengan ketentuan pemerintah.





Komentar (0)