JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan dari Ferry Hongkiriwang atau Ferry 'Boboho' saksi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Saat ini, permohonan tersebut masih dalam tahap telaah dan assesmen untuk mengidentifikasi kebutuhan perlindungan yang diperlukan pemohon.
"Terkait saksi FH, LPSK telah menerima permohonan perlindungan. Saat ini, masih dalam proses telaah dan assesmen, seperti sifat penting keterangan dan potensi ancaman dan/atau berada dalam situasi khusus untuk menentukan kebutuhan perlindungan yang diperlukan pemohon," ujar Ketua LPSK Achmadi dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
Achmadi menjelaskan, pihaknya telah menjalin komunikasi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum sejak kasus itu masih ditangani Polri. Lebih lanjut, Achmadi menegaskan perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan amanat yang diberikan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Perdana Dokter TifaApalagi, kata dia, Pasal 53 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah menegaskan bahwa perlindungan dilaksanakan oleh lembaga yang memiliki tugas dan fungsi di bidang perlindungan saksi dan korban. "Dalam menjalankan mandat tersebut, setiap permohonan perlindungan dilakukan penelaahan dan assesmen terhadap kebutuhan perlindungan pemohon," kata Achmadi.
Ia mengatakan, proses tersebut dilakukan untuk memastikan bentuk perlindungan yang diberikan sesuai dengan tingkat ancaman dan/atau situasi khusus yang dialami oleh saksi dan/atau korban sesuai kebutuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"LPSK siap memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum dalam rangka kepentingan pengungkapan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang sebagaimana dimandatkan dalam ketentuan perundang-undangan," pungkasnya.
Baca Juga:Tegas Tindak Judol, Polri Tangkap 1.164 Tersangka dan Sita Barang Bukti Rp1,75 TriliunSebelumnya, Tim 9 Kejagung memutuskan untuk menitipkan Ferry Yanto Hongkiriwang ke LPSK. Hal itu dilakukan demi keamanan dan memudahkan penyidikan. Keputusan ini disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono selaku pimpinan Tim 9 usai memeriksa Ferry sebagai saksi atas kasus dugaan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
“Nah, untuk diketahui, Ferry untuk kepentingan penyidikan kita berencana menitipkan kepada LPSK,” kata Rudi dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis 30 Juli 2026.
#nasional





Komentar (0)