LPSK Assesmen Permohonan Perlindungan Ferry 'Boboho'

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan dari Ferry Hongkiriwang atau Ferry 'Boboho' saksi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Saat ini, permohonan tersebut masih dalam tahap telaah dan assesmen untuk mengidentifikasi kebutuhan perlindungan yang diperlukan pemohon.

"Terkait saksi FH, LPSK telah menerima permohonan perlindungan. Saat ini, masih dalam proses telaah dan assesmen, seperti sifat penting keterangan dan potensi ancaman dan/atau berada dalam situasi khusus untuk menentukan kebutuhan perlindungan yang diperlukan pemohon," ujar Ketua LPSK Achmadi dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).

Baca Juga :
Karyawati Korban Dugaan Pelecehan Seksual Ketua Serikat Pekerja Minta Perlindungan LPSK

Apalagi, kata dia, Pasal 53 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah menegaskan bahwa perlindungan dilaksanakan oleh lembaga yang memiliki tugas dan fungsi di bidang perlindungan saksi dan korban. "Dalam menjalankan mandat tersebut, setiap permohonan perlindungan dilakukan penelaahan dan assesmen terhadap kebutuhan perlindungan pemohon," kata Achmadi.

Ia mengatakan, proses tersebut dilakukan untuk memastikan bentuk perlindungan yang diberikan sesuai dengan tingkat ancaman dan/atau situasi khusus yang dialami oleh saksi dan/atau korban sesuai kebutuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bareskrim Tangkap Kurir 100 Gram Sabu saat Naik Bus di Tol Pekalongan
• 10 jam lalu
0
thumb
Telah Memenuhi Persyaratan Awal, Pemprov Jawa Tengah Usulkan Brebes Selatan Jadi Kabupaten Sendiri
• 15 jam lalu
0
thumb
5 Zodiak Paling Baik Hati, Selalu Siap Membantu Tanpa Pamrih
• 17 jam lalu
0
thumb
Pemulihan Bisnis Seluler Dongkrak Laba Normalisasi Telkom 6,2% pada Semester I 2026
• 4 jam lalu
0
thumb
Jenazah Korban Penembakan di Yahukimo Papua Dievakuasi dari Dasar Jurang Sedalam 50 Meter
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.