Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengamuk ketika mengetahui terdapat 10 pohon besar di pinggir perempatan Jalan R.E. Martadinata, kawasan Cihapit, Kota Bandung, Jawa Barat, ditebang tanpa izin. Farhan menegaskan kasus ini akan dibawa ke ranah hukum.
Farhan meluapkan kekesalannya saat mengecek langsung ke lokasi penebangan pohon tanpa izin, tepatnya di depan gedung olahraga Padel di kawasan Jalan R.E. Martadinata, Bandung. Farhan pun langsung memerintahkan penyegelan area apabila terbukti ada pihak yang sengaja menyuruh atau membayar orang untuk menebang pohon-pohon tersebut.
"Gue serius! Gue segel di tempat! Begitu terbukti di tempat bayar orang potong pohon sini, gue segel semuanya!" seru Farhan dalam tayangan Primetime News Metro TV, Jumat, 31 Juli 2026.
Baca Juga :
Literasi Masyarakat Masih Rendah, Pemkot Bandung Hadirkan Bazar Buku BBW
Farhan mengatakan penebangan liar ini tidak akan berhenti pada sanksi administratif. Pemerintah Kota Bandung akan menempuh jalur pidana karena melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung, termasuk Surat Edaran Moratorium Penebangan Pohon dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga ketentuan di bidang lingkungan hidup.
“Saya akan mengangkat masalah ini langsung ke Pak Gubernur untuk kita lakukan pemidanaan karena berpotensi terhadap pelanggaran yang lumayan berat. Ini ada 10 pohon, kita langsung segel sekarang juga,” ujar Farhan.





Komentar (0)