Proses Penegasan Status WNI Dipastikan Gratis, Menteri Hukum Tegaskan Tarif PNBP Hanya Berlaku untuk Naturalisasi Murni

pantau.com
5 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa proses penegasan status Warga Negara Indonesia (WNI) tidak dipungut biaya atau gratis sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat Indonesia.

Supratman mengungkapkan, "Ini sebagai komitmen kami memberikan perlindungan maksimum kepada masyarakat Indonesia."

Menurut Supratman, terdapat berbagai klasifikasi dalam proses pewarganegaraan sehingga tidak seluruh layanan kewarganegaraan dikenakan biaya.

Ia menjelaskan bahwa tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hanya diberlakukan untuk proses naturalisasi murni, yakni permohonan warga negara asing (WNA) yang secara sukarela mengajukan perubahan status menjadi WNI melalui prosedur normal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Naturalisasi murni dilakukan dengan memenuhi seluruh persyaratan dan prosedur standar tanpa melalui jalur istimewa maupun dispensasi khusus.

Tarif Naturalisasi Berlaku Mulai 1 Agustus 2026

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026, perubahan kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI melalui naturalisasi murni dikenakan tarif sebesar Rp75 juta.

Dalam regulasi yang sama, naturalisasi berdasarkan perkawinan dikenakan tarif Rp25 juta.

Sementara itu, permohonan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri dikenakan tarif sebesar Rp5 juta.

Penegasan Status WNI Tujuh Warga Keturunan Filipina

Kementerian Hukum baru-baru ini menyerahkan penegasan status WNI kepada tujuh warga keturunan Filipina yang telah lama tinggal di Bitung, Sulawesi Utara.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo mengatakan bahwa penegasan status kewarganegaraan merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menangani persoalan kewarganegaraan lintas negara di wilayah perbatasan.

Widodo mengatakan, "Penegasan ini adalah bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum. Tanpa status kewarganegaraan yang jelas, seseorang akan kesulitan mengakses hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya."

Widodo menegaskan bahwa Indonesia tidak mengenal istilah stateless atau tanpa kewarganegaraan.

Ia menyatakan bahwa setiap orang yang tinggal di Indonesia harus memiliki status hukum yang jelas sebagai bagian dari perlindungan hak-hak dasar warga negara.

Menurut Widodo, seluruh proses penegasan status kewarganegaraan dilakukan secara cermat, selektif, melalui verifikasi ketat antarinstansi, serta tanpa dipungut biaya.

Pemerintah akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan setiap warga negara memperoleh kepastian status kewarganegaraan secara cepat, tepat, akuntabel, dan berkeadilan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Perkuat Struktur Organisasi, Pelindo Resmikan Dua Komisaris Baru
• 8 jam lalu
0
thumb
Pramono Akui Ada Kekhawatiran Kerusuhan, Bakal Minta Pagar Tinggi di Mal Dilepas!
• 3 jam lalu
0
thumb
Putusan MK Ubah Skema Anggaran MBG, Istana akan Kaji Pemisahan dari Dana Pendidikan
• 17 jam lalu
0
thumb
Sepak Bola Tarkam di Purbalingga Ricuh, Wasit Babak Belur Dikeroyok Massa
• 4 jam lalu
0
thumb
Polri Siagakan 1.263 Personel Amankan Zikir Doa Kebangsaan di Monas Besok
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.