BGN Kembalikan Uang Negara Rp311,2 Miliar Dari Temuan Ribuan Akun VA SPPG

narasi.tv
5 jam lalu
Cover Berita

Badan Gizi Nasional (BGN) telah melakukan penelusuran menyeluruh terhadap ribuan akun virtual account (VA) yang dimiliki oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah. Hasil investigasi ini mengungkap adanya sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan dana negara yang dialokasikan untuk operasional dapur MBG (Makanan Bergizi).

Kepala BGN Sudaryono menjelaskan pengembalian uang negara tersebut berasal dari 414 SPPG yang telah melalui proses verifikasi ketat yang dimiliki SPPG.

"Kami mengembalikan uang negara, uang rakyat sebanyak Rp311, 2 miliar dari sisiran kami hasil penelusuran yang kami temukan dari 414 SPPG atau dapur (MBG) yang sudah kami kembalikan ke kas negara," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026).

Sudaryono menjelaskan uang negara yang dikembalikan dari sejumlah SPPG tersebut, diantaranya memiliki dobel rekening, serta dapur MBG fiktif dan belum beroperasi.

Rincian Pengembalian Dana Berdasarkan Bank

Pengembalian dana yang dilakukan BGN mencakup sejumlah bank yang digunakan sebagai media transfer dan penampung dana SPPG. Rinciannya didistribusikan berdasarkan bank-bank yang terlibat salah satunya adalah Bank BRI, BNI, Bank Mandiri, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank BTN.

Tindakan Pengawasan dan Langkah Hukum

BGN menyatakan bahwa proses verifikasi dan penyisiran rekening virtual account SPPG akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi dana yang disalahgunakan di masa mendatang.

"Kita akan terus sisir apakah nanti ada tambahan-tambahan lagi, kita akan update terus tapi sejauh sampai dengan kita umumkan di sini, kita mendapatkan 414 dapur dan mengembalikan 311,2 miliar," ujarnya.

BGN juga telah melaporkan temuan tersebut kepada penegak hukum untuk ditelusuri lebih lanjut terkait dugaan mens rea, termasuk tindakan korupsi.

"Apakah adanya indikasi mens rea? Misalnya memang ada niat untuk nyuri, ada niat untuk korupsi, ada niat untuk nilep, ngentit apa tidak dan lain-lain, kami serahkan kepada penegak hukum di kejaksaan untuk diperiksa," pungkas Sudaryono.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
IHSG Menguat 0,8% di Akhir Pekan, Saham Kesehatan KLBF, PYFA, MIKA Ceria
• 1 jam lalu
0
thumb
Praktisi Hukum: Narasi Kriminalisasi Taufik Hidayat, Jangan Berlindung di Balik Dalih Kepentingan Umum
• 4 jam lalu
0
thumb
Anak Kembali Sekolah? Jangan Lupa Masukkan Perlindungan DBD ke Daftar Persiapan Moms!
• 4 jam lalu
0
thumb
Update Gempa Jepang, Korban Tewas Bertambah Menjadi 35 Orang
• 10 jam lalu
0
thumb
Meta Tantang OpenAI dan Google dalam Perebutan Pasar Agen AI Pribadi
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.