Hasan Nasbi soal Putusan MK Terkait MBG: Kita Masih Punya Waktu Transisi 2 Tahun

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Media, Hasan Nasbi, memastikan pemerintah mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan.

Hasan menegaskan pemerintah tidak akan berupaya mengelak putusan MK tersebut dengan cara mengakal-akali.

"Enggak lah, masa pemerintah ngakalin? Enggak," kata Hasan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (31/7).

Hasan menekankan pemerintah tidak akan mengakali dan justru akan mematuhi putusan MK yang sudah menjadi perintah.

"Ya. Enggak, kan sudah jadi putusan hukum. Bahwa MBG kan konstitusional. Itu kan putusan MK. Bahwa anggarannya itu dipisahkan, harus dipisahkan dari anggaran pendidikan ya," kata Hasan.

"Kita masih punya waktu kan? Transisi 2 tahun lagi kan untuk sampai 2028, jadi kayaknya enggak terlalu masalah itu," sambung dia.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan terkait UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.

"Mengabulkan gugatan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan nomor 40/PUU-XXIV/2026 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7).

Dengan putusan ini, MK menyatakan anggaran operasional MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan. Aturan ini akan mulai berlaku pada 2028 atau 2 tahun setelah putusan diucapkan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Percepat Green Economy Indonesia
• 10 jam lalu
0
thumb
FULL! Kepala BGN Sudaryono: Rp311 Miliar Dikembalikan ke Kas Negara, Niat Korupsi Langsung Dicopot
• 9 jam lalu
0
thumb
Kasat Narkoba Tangsel Diperiksa Terkait Pengawasan Melekat
• 3 jam lalu
0
thumb
Alokasi cukup dalam tarikan "Saparan Tumpeng Jongko Ingkung Sewu"
• 15 jam lalu
0
thumb
Irak Kecam Serangan AS dan Arab Saudi ke PMF sebagai Pelanggaran Kedaulatan Negara
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.