JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengaku sudah mengonfirmasi pelimpahan kembali perkara Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dari kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pelimpahan kembali perkara itu dilakukan usai hakim PN Jaktim mengabulkan eksepsi Dokter Tifa dalam sidang pembacaan putusan sela pada Kamis (23/7/2026) lalu, sehingga sidang tidak dilanjut ke agenda pemeriksaan.
"Jaksa Penuntut Umum sudah melimpahkan kembali dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur sehingga kita berharap semuanya bahwa ini akan segera memperoleh kepastian hukum melalui satu proses penegakan hukum yang berkeadilan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Diberitakan KompasTV sebelumnya, JPU kembali melimpahkan berkas perkara Dokter Tifa terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) ke PN Jaktim.
Juru Bicara PN Jaktim, Immanuel mengungkap pihaknya telah menerima berkas perkara Dokter Tifa dari JPU.
Baca Juga: Guru Besar Hukum Pidana Binsar: Kasus Tifa Bisa Jadi Celah Roy Suryo, Dakwaan Jaksa Perlu Dicermati
"Terkait berkas perkara atas nama Tifauzia Tyassuma Pengadilan Negeri telah menerima kembali limpahan berkas perkara tersebut dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," katanya, Rabu (29/7/2026).
Ia mengungkapkan pihaknya juga telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut.
Dia menyebut, majelis hakim yang menangani perkara tersebut diketuai oleh Christina Endarwati, dengan anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Pelimpahan kembali itu dilakukan jaksa usai majelis hakim sebelumnya menerima eksepsi atau keberatan yang diajukan pihak Tifa.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- polda metro jaya
- dokter tifa
- tifauzia tyassuma
- kasus ijazah jokowi
- jaksa
- pengadilan






Komentar (0)