Kepala BGN Serahkan Urusan Anggaran MBG ke Kemenku: Kami Fokus Pelaksanaan

kompas.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyerahkan sepenuhnya anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran Program MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun-tahun berikutnya.

"Terkait MK, saya kira pertanyaannya barangkali bisa ditanyakan ke Menteri Keuangan ya. Kami intinya melaksanakan yang menjadi tugas kami, kami adalah fokus ke pelaksana," tutur Sudaryono saat konferensi pers di Kantor BGN, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026).

Baca juga: Anggaran MBG Harus Dipisah dari Pendidikan, Kepala BGN: Kami Siap Laksanakan Putusan MK

Sudaryono menyatakan bahwa lembaganya siap menjalankan tugas apa pun serta memastikan pengelolaan dana MBG akan dikelola sebaik-baiknya.

"Sampai dengan sejauh ini, tentu saja yang sudah berjalan, kami pastikan untuk berjalan dengan baik," jelas dia.

Sebelumnya, MK memutuskan anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun-tahun berikutnya, paling lambat pada 2028.

MK menegaskan bahwa MBG tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan.

"Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN," kata Enny Nurbaningsih, dalam sidang putusan pada Kamis (30/7/2026).

Baca juga: BGN Kembalikan Rp 311,2 Miliar ke Kas Negara dari 414 SPPG Bermasalah

Mahkamah menyatakan pemisahan tersebut bertujuan menjaga amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan Program MBG.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Pemisahan ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi dan memastikan terpenuhi amanat konstitusi atau prioritas anggaran pendidikan namun juga memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan berkepastian hukum terhadap penyelenggaraan MBG sebagai program prioritas pemerintah hasil pemilihan umum tahun 2024," jelasnya.

Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) yang diwakili oleh Miftahol Arifin dan Umran Usman selaku Pemohon I, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma selaku Pemohon II, Muhammad Jundi Fathi Rizky selaku Pemohon III, Rikza Anung Andita selaku Pemohon IV, dan Sa'ed selaku Pemohon V.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Link Live Streaming SEA V Cup 2026: Timnas Voli Putri Indonesia Jumpa Thailand di Laga Pembuka Putaran Pertama
• 12 jam lalu
0
thumb
Begini Cara Polisi di KPK dan Ayahnya Peras Bupati Pemalang
• 21 jam lalu
0
thumb
Kepala BGN Bantah MBG Hamburkan Anggaran Negara
• 7 jam lalu
0
thumb
Kementerian UMKM Tegaskan KUR hingga Rp100 Juta Tanpa Agunan Tambahan, Kalau Ada Laporkan!
• 10 jam lalu
0
thumb
Siap-Siap! Pemerintah Buka War Tiket Upacara 17 Agustus 2026 di Istana
• 9 menit lalu
0
Berhasil disimpan.