Kepala BGN soal Putusan MK: Kami Akan Laksanakan Apa pun Kebijakan Pemerintah

kumparan.com
8 jam lalu
Cover Berita

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan anggaran pendidikan dan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sudaryono mengatakan pihaknya siap menjalankan kebijakan apa pun yang nantinya ditetapkan pemerintah terkait anggaran MBG setelah adanya putusan MK.

“Terkait keputusan MK, ya kami adalah lembaga pemerintah operasional ya, kami melaksanakan operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apa pun keputusan yang menjadi keputusan dari negara, kebijakan dari pemerintah,” kata Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Kebon Sirih, Jakarta, Jumat (31/7).

Ia menjelaskan, tindak lanjut mengenai penganggaran merupakan kewenangan pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran. BGN, kata dia, hanya bertugas melaksanakan program sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.

“Tentu saja ini kan nanti akan dibarengi atau akan dilanjutkan dengan kebijakan oleh pemerintah, apakah itu kementerian keuangan, badan anggaran dan seterusnya. Kami, Badan Gizi Nasional, adalah lembaga di tingkat operasional dan kami akan melaksanakan apa pun tugas dengan anggaran seperti apa, dengan sebaik-baiknya. Saya kira itu penjelasan terkait MK,” ujarnya.

Menurut Sudaryono, terkait putusan MK terhadap pendanaan MBG baiknya diarahkan kepada pihak yang memiliki kewenangan dalam penganggaran, khususnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

“Yang pertama kan terkait MK saya kira pertanyaannya barangkali bisa ditanyakan ke Menteri Keuangan ya. Kami intinya melaksanakan yang menjadi tugas kami, kami adalah fokus ke pelaksana. Sampai dengan sejauh ini, tentu saja yang sudah berjalan kami pastikan untuk berjalan dengan baik,” katanya.

“Karena kami ini kan mau anggaran nyantol di mana kan kita menjalankan anggaran itu kan,” sambungnya.

Terkait saat ini BGN masih menggunakan dana pendidikan untuk menjalankan program MBG, Sudaryono kembali menekankan pihaknya merupakan pelaksana anggaran, bukan pihak yang menentukan sumber penganggarannya.

“Kan ada baca aja itunya kan putusan MK-nya kan gitu ya. Maksud saya apalagi kan saya sudah jelaskan saya adalah pelaksana gitu. Apakah menganggarkan siapa-siapa kan itu ada badan anggaran ada kementerian keuangan dan seterusnya ya. Jadi kami ini kan pelaksana anggarannya kan gitu ya,” tuturnya.

Sudaryono juga meluruskan anggapan yang berkembang bahwa program MBG menghabiskan anggaran negara sehingga sektor lain kekurangan anggaran.

“Nah kemudian kalau misalnya terkait MK ya jadi begini, saya ingin meluruskan juga di ya penjelasan saya kemarin ya. Begini bapak ibu semua, terkait MBG seolah-olah ngabisin anggaran negara ya,” kata Sudaryono.

Ia mengaku melihat sejumlah komentar di media sosial yang menyebut MBG menjadi penyebab berbagai sektor kekurangan anggaran. Sudaryono kemudian memberikan sejumlah contoh mengenai program pemerintah di sektor lain yang tetap berjalan setelah adanya MBG.

“Ini udah kalau kita lihat di perkembangan di medsos di sosial media kan seolah-olah ini penjelasan aja kemarin sudah saya jelaskan saya ingin karena saya gemes juga tuh lihat apa komentar di sosial media seolah-olah kan MBG ini ngabisin anggaran negara. Terus seolah-olah ini kurang itu kurang ini kurang,” ujarnya.

Sudaryono mencontohkan persoalan pupuk. Ia mengatakan program MBG tidak serta-merta membuat anggaran untuk kebutuhan pupuk berkurang. Bahkan, menurut dia, saat ini pemerintah tetap mencukupi pupuk dan memberikan diskon harga.

“Maksud saya begini, ada yang nanya apa hubungannya pupuk Pak sama MBG? Kan orang menuduh bahwa MBG ngabisin anggaran. Dulu tidak ada MBG artinya tidak ada anggaran yang kepakai untuk MBG itu pupuknya kurang ya volumenya Anda bisa cek itu. Dan bahkan sekarang sudah anggarannya dipakai MBG itu kemudian pupuknya dicukupi harganya diskon. Dulu tidak ada MBG itu banyak jaringan irigasi rusak loh,” katanya.

Ia juga menyinggung revitalisasi jaringan irigasi yang menurutnya tetap dilakukan pemerintah. Sudaryono menyebut pemerintah mengalokasikan anggaran untuk memperbaiki jaringan irigasi meski program MBG berjalan.

“Terus sekarang ada MBG sudah diambil untuk MBG sekarang ada revitalisasi irigasi 12T, 14T, 14T sampai dengan 5 tahun ini diberesin semua. Dulu nggak ada MBG kan sekolah itu ada yang rusak bolong apa semua itu kan nggak karena terus kemudian Pak Prabowo jadi presiden ada MBG terus sekolahnya mendadak jadi rusak kan nggak,” ujarnya.

Menurut Sudaryono, persoalan fasilitas pendidikan yang rusak sudah ada sebelum program MBG berjalan. Karena itu, ia mempertanyakan anggapan yang mengaitkan kerusakan sekolah dengan penggunaan anggaran untuk MBG.

“Dulu ke mana? Anda harusnya bertanya dong ya dulu ke mana? Yang sekolah rusak itu dulu duit yang untuk MBG mestinya dari kemarin-kemarin dong nggak ada MBG harusnya sekolah sudah bagus semua. Kan nggak,” tutur Sudaryono.

Ia kemudian menyebut pemerintah tetap menjalankan program perbaikan sekolah. Menurutnya, sebanyak 16.000 sekolah telah diperbaiki pada tahun sebelumnya, sementara tahun ini ditargetkan 90.000 sekolah dan secara keseluruhan sekitar 300.000 hingga hampir 400.000 sekolah akan diperbaiki.

“Ada dipakai MBG sekolahnya sekarang diperbaiki sama pemerintah. 16.000 kemarin tahun ini 90.000 dan akan selesai 300.000 atau hampir 400.000 sekolah ini akan diperbaiki semua,” kata dia.

Sekilas Putusan MK

MK mengabulkan sebagian gugatan terkait UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.

"Mengabulkan gugatan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan nomor 40/PUU-XXIV/2026 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7).

Dengan putusan ini, MK menyatakan anggaran operasional MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan. Aturan ini akan mulai berlaku pada 2028 atau 2 tahun setelah putusan diucapkan.

MK menyatakan penjelasan Pasal 22 Ayat 3 aturan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum tetap, sepanjang tidak dimaknai:

"Hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2028 atau paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan."

Dalam pertimbangannya, MK menilai, anggaran penyelenggaraan MBG harus disusun sebagai satu alokasi anggaran tersendiri dan terpisah dari anggaran pendidikan dalam UU APBN.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Arsenal dan Liverpool Bersaing Boyong Maxi Araujo, Sporting CP Banderol Bek Uruguay Rp1,1 Triliun
• 20 jam lalu
0
thumb
RUU Pemilu Tak Kunjung Kelar, Timsel KPU-Bawaslu Diprediksi Repot
• 18 jam lalu
0
thumb
Darije Kaleic di Antara Pemain Naturalisasi Timnas di Piala AFF 2026 dan Ambisinya Bersama PSM Makassar
• 4 jam lalu
0
thumb
Purbaya Ungkap Prabowo Naikkan Tukin Kemhan-TNI sejak Tahun Lalu, Baru Dieksekusi 2026
• 7 jam lalu
0
thumb
Siswa Sekolah Rakyat Surabaya jalani hari pertama di asrama tanpa ortu
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.