Enam Dokter Internship Gugur: Mengembalikan Kawah Candradimuka Pendidikan Dokter

kompas.com
9 jam lalu
Cover Berita

DALAM kurun sekitar lima bulan terakhir, dunia kedokteran Indonesia kembali berduka. Enam dokter yang sedang menjalani program internship meninggal dunia karena berbagai sebab.

Ada yang wafat akibat sakit, ada yang mengalami kecelakaan, dan ada pula penyebab lain yang menyita perhatian publik.

Setiap peristiwa tentu memiliki latar belakang berbeda. Karena itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa seluruh kematian tersebut merupakan akibat langsung dari program internship.

Namun, dalam tata kelola kebijakan publik, rangkaian peristiwa pada kelompok yang sama tidak boleh dipandang sebagai kebetulan belaka. Ia merupakan sinyal yang mengundang evaluasi.

Negara tidak cukup hanya menelusuri penyebab setiap kasus, tetapi juga berkewajiban menilai apakah terdapat aspek sistemik yang perlu diperbaiki.

Duka enam dokter internship seharusnya menjadi momentum untuk mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar: apakah sistem transisi dari pendidikan menuju praktik kedokteran telah dirancang sebagaimana mestinya?

Paradoks Bernama Internship

Secara konseptual, internship merupakan fase transisi. Tujuannya adalah memperkuat pengalaman klinis, membentuk profesionalisme, dan membantu dokter baru beradaptasi dengan dunia pelayanan kesehatan sebelum menjalankan praktik secara mandiri.

Namun dalam praktik, batas antara pendidikan dan pelayanan sering kali menjadi kabur.

Di atas kertas, dokter internship masih diposisikan sebagai peserta pendidikan. Di lapangan, mereka kerap menjalankan fungsi sebagai tenaga pelayanan.

Mereka melayani pasien, mengisi jadwal pelayanan, membantu memenuhi kebutuhan fasilitas kesehatan, bahkan di sejumlah daerah menjadi bagian penting dari keberlangsungan layanan.

Di sinilah paradoks itu muncul. Apakah dokter internship masih peserta didik? Ataukah sesungguhnya mereka telah menjadi tenaga pelayanan?

Apabila mereka masih peserta pendidikan, maka prinsip pendidikan harus menjadi pijakan utama: supervisi yang kuat, beban kerja proporsional, perlindungan memadai, dan tujuan pembelajaran yang jelas.

Sebaliknya, apabila mereka telah menjalankan fungsi pelayanan secara penuh, maka hak, perlindungan, dan kepastian status profesional juga harus diberikan secara utuh.

Ambiguitas inilah yang selama bertahun-tahun menjadi perdebatan, tetapi belum pernah benar-benar diselesaikan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Pertanyaan yang lebih mendasar sesungguhnya bukanlah apakah internship perlu dipertahankan atau dihapus.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Poin 3 Kesimpulan Rapat di Komisi II DPR menjadi Kabar Baik bagi PPPK, Alhamdulillah
• 20 jam lalu
0
thumb
Bupati Kembali Absen, DPRD Gowa Tetap Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025
• 19 jam lalu
0
thumb
Berenang Bareng Teman, Remaja 14 Tahun Tenggelam di Sungai Ciliwung Jagakarsa
• 23 jam lalu
0
thumb
Optimalkan Pelayanan Publik, Mendagri Soroti Penguatan Kapasitas dan Dukungan terhadap Kepala Daerah
• 13 jam lalu
0
thumb
Aktivis Duga Oknum KPK Peras Perkara Bukan yang Pertama Terjadi
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.