Gubernur Riau Divonis Ringan, KPK Masih Pelajari Pertimbangan Hakim

detik.com
11 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, divonis 2 tahun penjara dalam kasus korupsi. KPK mengaku masih mempelajari putusan tersebut.

"Terhadap amar pidana yang dijatuhkan, jaksa penuntut umum KPK akan terlebih dahulu mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan sikap hukum lebih lanjut," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).

Budi mengatakan masih ada waktu 7 hari untuk menentukan sikap resmi atas vonis tersebut. Dia mengatakan hakim telah menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah.

"Kami juga mengapresiasi Majelis Hakim yang telah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.Karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang masih berlangsung hingga sikap resmi JPU KPK ditetapkan," ucapnya.

Baca juga: Gubernur Riau Banding Vonis 2 Tahun Penjara: Saya Merasa Ini Penuh Rekayasa




(ial/haf)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Prabowo Tertarik India yang Bangun 3 Juta Rumah per Tahun: Saya Pelajari
• 17 jam lalu
0
thumb
Jadwal Siaran Langsung Piala AFF 2026 Hari Ini: Timor Leste Vs Timnas Indonesia, Tonton di RCTI
• 16 jam lalu
0
thumb
The Fed Tahan Suku Bunga, Bitcoin Stabil di Kisaran Rp1,15 Miliar
• 11 jam lalu
0
thumb
IHSG Menguat 0,8% di Akhir Pekan, Saham Kesehatan KLBF, PYFA, MIKA Ceria
• 1 jam lalu
0
thumb
Soal Buron Harun Masiku, Ketua KPK: Masih Jadi Beban bagi Pimpinan, Masih Kepikiran
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.