Purbaya Siap Ikuti Putusan MK, Bakal Pisahkan Anggaran MBG dengan Pendidikan

kumparan.com
11 jam lalu
Cover Berita

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan anggaran pendidikan dan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai 2028.

Ia mengatakan putusan itu baru berlaku pada 2028, sehingga implementasinya akan disesuaikan dalam penyusunan anggaran 2 tahun lagi.

“(Pemisahan anggaran MBG dan pendidikan) Kita ikutin putusan MK. 2028 kan?,” kata Purbaya kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (31/7).

Purbaya menjelaskan anggaran yang telah disusun dan dibahas untuk tahun ini tidak akan diubah karena proses pembahasannya sudah hampir rampung.

“Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu,” ujar Purbaya.

Purbaya menekankan soal mekanisme pemisahan anggaran pada 2028 masih akan dikaji pelaksanaannya sesuai putusan MK.

“Kita akan ikutin, kita akan lihat. Mungkin kalau kita ikutin di 2028 ya untuk anggaran 2028 lah. Nanti kita hitung (dampaknya),” ungkap Purbaya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.

Dengan putusan ini, MK menyatakan anggaran operasional MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan. Aturan ini akan mulai berlaku pada 2028 atau 2 tahun setelah putusan diucapkan.

MK menyatakan penjelasan Pasal 22 Ayat 3 aturan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum tetap, sepanjang tidak dimaknai:

"Hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2028 atau paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan."

Dalam pertimbangannya, MK menilai anggaran penyelenggaraan MBG harus disusun sebagai satu alokasi anggaran tersendiri dan terpisah dari anggaran pendidikan dalam UU APBN.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Polisi Kerahkan K9 Buru Jejak Pelaku Pembunuhan Satpam Jatiluhur
• 4 jam lalu
0
thumb
Marcus Rashford Terjebak Gaji Besar di Manchester United, Klub Lain Sulit Membeli
• 14 jam lalu
0
thumb
Seribuan Ojol Perempuan di Surabaya Diberi Pendampingan agar Punya Sumber Pendapatan Alternatif
• 14 jam lalu
0
thumb
Polri Mutasi 146 Pati dan Pamen, Kadivhubinter Polri Hingga Karumkit Bhayangkara Berganti
• 11 jam lalu
0
thumb
Kapolri Rotasi 14 Kapolres: Kendari Hingga Raja Ampat
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.