Gubernur Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, KPK: Pembuktian Hukum Diakui Hakim

kompas.com
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang menjatuhkan vonis 2 tahun terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

KPK mengapresiasi majelis hakim yang telah menyatakan terdakwa Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum KPK.

“Putusan tersebut menegaskan bahwa proses pembuktian yang dilakukan JPU KPK di persidangan memperoleh pengakuan dan penilaian hukum dari majelis hakim,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).

Baca juga: Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid dan Dua Anak Buahnya Sama-sama Divonis 2 Tahun Penjara

Budi mengatakan, KPK belum memutuskan sikap hukum atas putusan tersebut.

Dia mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan sikap hukum lebih lanjut.

“Sesuai ketentuan KUHAP, JPU KPK memiliki waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan dibacakan untuk menyatakan menerima putusan, mengajukan upaya hukum banding, atau menyatakan pikir-pikir,” ujarnya.

Baca juga: Periksa Plt Gubernur Riau, KPK Dalami Temuan Uang di Rumah Dinas

Sebelumnya, Majelis hakim PN Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Abdul Wahid yang merupakan Gubernur Riau nonaktif pada Kamis (30/7/2026).

Abdul Wahid dinyatakan bersalah melakukan gratifikasi dan melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain hukuman penjara, Abdul Wahid dijatuhi denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Baca juga: Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Bacakan Pleidoi, Ungkap Peran UAS hingga Bantah Perintah Setoran

Hakim juga menghukum Abdul Wahid membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,45 miliar.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda milik Abdul Wahid akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Jika tidak mencukupi, maka diganti hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Ketua Delta Tamtama dalam sidang putusan.

Atas vonis tersebut, Abdul Wahid menyatakan banding.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Panik! Power Bank Penumpang Terbakar di Kabin Pesawat | KOMPAS MALAM
• 1 jam lalu
0
thumb
BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi hingga 4 Meter di Sejumlah Perairan Sampai 3 Agustus 2026
• 12 jam lalu
0
thumb
Putusan MK soal Anggaran MBG Harus Dipisah dari Pendidikan, Mensesneg: Nanti Kita Pelajari
• 5 jam lalu
0
thumb
Menteri Pertanian Ungkap Dugaan Mafia Beras Rp98 Triliun, Singgung Penggilingan Raup Rp2 Triliun Sebulan
• 19 jam lalu
0
thumb
Trump Ancam Netanyahu tak Gagalkan Kesepakatan dengan Hamas
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.