Maskapai Malaysia Airlines angkat bicara terkait penangkapan salah satu pilotnya yang diduga menyelundupkan puluhan kilogram ekstasi. Maskapai menyatakan tuduhan tersebut ditanggapi secara serius.
Malaysia Airlines memastikan telah meluncurkan investigasi internal terkait kasus tersebut.
"Malaysia Airlines akan memberikan kerja sama penuh kepada pihak berwenang terkait sesuai dengan semua hukum dan peraturan yang berlaku," kata Malaysia Airlines dalam keterangannya pada Jumat (31/7), seperti dikutip AFP.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan seorang pilot warga negara asing (WNA) bernama M. Saufi Bin Othman sebagai tersangka kasus penyelundupan 70.114 butir ekstasi dengan berat sekitar 26 kilogram.
Tersangka diamankan di area kedatangan internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (28/7) sekitar pukul 23.30 WIB. Berdasarkan informasi yang disampaikan sebelumnya, pilot tersebut merupakan warga negara Malaysia.
"Tersangka M. Saufi Bin Othman merupakan WNA," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso pada Kamis (30/7).
Menurut Eko, Saufi mengaku diperintahkan seseorang untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan sebesar 50.000 ringgit Malaysia.
Saat ini, Saufi telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.






Komentar (0)