Melihat Pagu Anggaran BGN 2027 Rp 270 Triliun Sebelum Putusan MK soal MBG

kompas.com
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) lewat Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menyatakan bahwa anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun-tahun berikutnya.

Dalam pertimbangan hukum MK untuk Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, anggaran program MBG tidak termasuk dalam penggunaan 20 persen anggaran pendidikan.

"Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Kamis (30/7/2026).

"Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," sambungnya menegaskan.

Baca juga: Putusan MK soal MBG Jadi Momen Tempatkan Pendidikan sebagai Prioritas

MK sendiri mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) serta lima Pemohon perseorangan yang menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN Tahun 2026.

"Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai ’hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan‘," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

Baca juga: Tugas Pemerintah dan DPR Setelah Putusan MK soal MBG

Pagu Anggaran MBG 2027 Rp 270,2 Triliun

Sekitar sebulan sebelum putusan MK itu atau tepatnya pada Senin (15/6/2026), Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari mengatakan bahwa lembaganya memperoleh alokasi pagu indikatif sebesar Rp 270,2 triliun.

Pagu indikatif tersebut berdasarkan surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian PPN/Bappenas, di mana alokasi anggaran itu ditujukan untuk melayani 81,5 juta penerima manfaat pada 2027.

Saat itu, Arumsari mengatakan bahwa BGN masih melakukan evaluasi terhadap sasaran penerima manfaat sepanjang sisa pelaksanaan program pada 2026, sebelum menetapkan kebutuhan anggaran tahun depan.

"Nah, beberapa hal sudah kami exercise, sudah kami exercise, namun mungkin secara angka kami belum sampai membahas dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas. Tapi, yang jelas akan ada efisiensi lagi," kata Arumsari, saat ditemui usai rapat tertutup dengan Komisi IX di Gedung DPR RI, Senin (15/6/2026).

Baca juga: Penggugat Bahagia Sambut Palu MK: Kembalikan Anggaran MBG untuk Pendidikan!

ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA Ilustrasi Badan Gizi Nasional (BGN).

Evaluasi tersebut dilakukan setelah BGN berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan sejumlah kementerian lainnya, terkait sasaran intervensi gizi yang dinilai paling efektif.

Hasil koordinasi itu menjadi dasar bagi BGN untuk memfokuskan kelompok penerima manfaat, sehingga tujuan perbaikan gizi tetap tercapai dengan penggunaan anggaran yang lebih efisien.

Masih dari Anggaran Pendidikan dan Belum Final

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan bahwa anggaran MBG masih berasal dari pos pendidikan dan kesehatan.

Hal itu disampaikan Agustina saat ditanya apakah anggaran MBG untuk 2027 masih akan berasal pos pendidikan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

"Sekarang pendidikan dan kesehatan. Masih itu, pendidikan. Masih," ujar Arumsari.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Darurat Logika Anggaran Program MBG Pasca-Putusan MK


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kebakaran Hutan di Eropa Terus Berkobar, Tiga Petugas Pemadam Kebakaran Yunani Tewas
• 11 jam lalu
0
thumb
Daftar 5 Polisi Teladan Peraih Hoegeng Awards 2026
• 3 jam lalu
0
thumb
Surge (WIFI) Raup Pendapatan Rp1,57 Triliun di Semester I-2026, Melejit 206 Persen
• 19 jam lalu
0
thumb
Kepala HR Perusahaan Dipenjara karena Tak Setorkan Rp374 Juta Iuran BPJS Ketenagakerjaan
• 9 jam lalu
0
thumb
Hutan Kalimantan Terpecah Belah, Ruang Hidup Orangutan Kian Terimpit
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.