Pantau - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kronologi penangkapan seorang pilot warga negara Malaysia berinisial MSBO yang diduga menjadi kurir narkotika jenis ekstasi seberat 25 kilogram menuju Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Tersangka ditangkap pada Selasa (28/7) setelah petugas Bea Cukai Terminal 3 mencurigai sebuah koper saat pemeriksaan x-ray bagasi penumpang internasional.
Koper Berisi Puluhan Ribu Butir EkstasiDirektur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengungkapkan, “Jumlah total barang bukti ekstasi sebanyak 70.114 butir dengan berat netto 25.194,83 gram (25 kilogram, red.).”
Petugas juga menemukan satu bungkus paket narkotika jenis sabu-sabu di dalam koper milik tersangka.
Eko menjelaskan hasil interogasi mengungkap MSBO menerima perintah dari seseorang untuk membawa ekstasi ke Jakarta dengan imbalan 50.000 ringgit.
Ia mengungkapkan, "Sampai di Jakarta, tersangka nanti akan diarahkan oleh seseorang yang diduga berdomisili di Malaysia, bahwa akan ada orang yang akan ngambil ke hotel."
Tersangka Disebut Sudah Tiga Kali Selundupkan NarkobaBareskrim Polri mengungkapkan tersangka mengaku telah tiga kali terlibat dalam penyelundupan narkotika.
Penyelundupan pertama dilakukan dengan membawa sabu-sabu ke Sabah, Malaysia.
Aksi kedua dilakukan dengan membawa tujuh kilogram sabu-sabu ke Jakarta.
Upaya ketiga berupa penyelundupan ekstasi dan sabu-sabu ke Jakarta berhasil digagalkan petugas.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamina, MDMA, dan kokaina.
Saat ini MSBO ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri dan dijerat Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.





Komentar (0)