JAKARTA, KOMPASTV - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah (FA) menyatakan penahanan kliennya dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) diduga tidak sah karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Usai membesuk Febri di rumah tahanan, kuasa hukum mengatakan tim advokat menemukan sejumlah indikasi pelanggaran prosedur, mulai dari administrasi hingga proses penahanan.
"Kesimpulan awal kami saat ini ditemukan sejumlah indikasi bahwa penahanan ini tidak sah karena melanggar aturan dalam KUHAP yang baru dan prinsip kehati-hatian," ujarnya. (timecode 3:02)
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan dasar tindak pidana asal (predicate crime) dalam penetapan tersangka TPPU.
Menurut mereka, kejelasan tindak pidana asal menjadi syarat penting dalam penanganan perkara pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
"Kalau predicate crime-nya belum jelas, maka penetapan tersangka TPPU adalah penetapan tersangka yang terburu-buru, apalagi penahanan," kata kuasa hukum. (timecode 13:28)
Terkait temuan emas batangan seberat 74 kilogram dan valuta asing yang disita penyidik, kuasa hukum menegaskan kepemilikan dan asal-usul aset tersebut harus dibuktikan oleh penyidik.
"Yang pasti harus dibuktikan emas itu punya siapa. Kalau sudah bisa dibuktikan, harus dibuktikan juga asal-usulnya, apakah dari sumber yang sah atau tidak sah," ujarnya. (timecode 12:43).
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Video Editor: Joshua
#febrieadriansyah
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV
- febrie adriansyah
- eks jampidsus
- kejagung
- kpk






Komentar (0)