JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Hasilnya, terdapat 57 LHKPN pejabat yang perlu diperiksa lebih lanjut.
"Dari ratusan ribu laporan yang masuk, terdapat 57 laporan yang terindikasi tidak sesuai dengan profil wajib lapor dan perlu diperiksa lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto dalam konferensi pers Pencapaian KPK Semester I 2026, dikutip Jumat (31/7/2026).
"Temuan ini menunjukkan, pengawasan LHKPN tidak berhenti pada pengumpulan dokumen, melainkan menilai kewajaran dan konsistensi informasi yang disampaikan penyelenggara negara," sambungnya.
Fitroh mengungkapkan, terdapat 422.766 laporan LHKPN yang masuk selama enam bulan pertama 2026. Jumlah tersebut mencatatkan tingkat kepatuhan 98 persen.
"Angka ini menunjukkan, kesadaran melaporkan harta kekayaan sudah menjadi norma yang semakin kuat di kalangan pejabat publik," ujarnya.
Baca Juga:Jelang Operasi Rekonstruksi Wajah Korban YTR, RSHS Bandung Fokus Redakan InfeksiBeberapa instansi mencatatkan tingkat kepatuhan 100 persen, di antaranya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Presiden dan Wakil Presiden, Pemerintah Kabupaten Boyolali, serta Pemerintah Kota Kendari.
Sementara terkait gratifikasi, Fitroh menyatakan Lembaga Antirasuah menerima 2.850 laporan sepanjang Januari-Juni 2026. Dari jumlah itu, 626 laporan ditetapkan milik negara. "Dengan total nilai mencapai Rp5,14 miliar," ucapnya.
Menurut Fitroh, jumlah tersebut meningkat dibandingkan semester I tahun sebelumnya yang terdiri dari 2.617 laporan, dengan nilai yang disetorkan ke kas negara sebesar Rp1,78 miliar.





Komentar (0)