Dana Rp227 Juta Hasil Penjualan Tanah Eks Juru Kunci Raib, Warga Dusun Tanjangrono Minta Dibawa ke Jalur Hukum

tvonenews.com
13 jam lalu
Cover Berita

Mojokerto, tvOnenews.com – Polemik dugaan tidak transparannya pengelolaan dana hasil penjualan tanah eks juru kunci kembali mencuat di Dusun Tanjangrono, Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. 

Puluhan warga mendesak pemerintah desa mengusut tuntas keberadaan uang senilai Rp227 juta yang disebut berasal dari penjualan aset desa sekitar tahun 2015–2016.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam forum diskusi pada Kamis (30/7) malam di balai desa Tanjangrono yang difasilitasi pemerintah desa bersama perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga. Dalam pertemuan itu, masyarakat meminta adanya kejelasan mengenai aliran dana yang hingga kini belum diketahui penggunaannya.

Kepala Dusun Tanjangrono, Vrido, mewakili kepala desa mengatakan pemerintah desa saat ini berupaya menelusuri kembali persoalan yang terjadi pada masa pemerintahan desa sebelumnya.

"Kesalahan yang terjadi saat itu sangat fatal. Sebelum tanah dijual, masyarakat tidak pernah diajak bermusyawarah. Ketua RT, RW, hingga warga tidak pernah dilibatkan maupun diberi informasi," ujar Vrido, Jumat (31/7). 

Menurutnya, selain proses penjualan yang dinilai tidak melibatkan masyarakat, pencairan dana hasil transaksi juga disebut dilakukan tanpa penyampaian laporan kepada warga. Kondisi tersebut memicu munculnya berbagai pertanyaan yang hingga kini belum terjawab.

Vrido menegaskan pemerintah desa yang saat ini menjabat berkomitmen mengawal aspirasi masyarakat. Dalam waktu paling lambat satu minggu, pemerintah desa akan kembali menggelar pertemuan dengan menghadirkan pihak-pihak yang mengetahui proses transaksi tersebut, termasuk mantan kepala dusun yang menjabat saat itu.

"Kalau nanti dalam pertemuan berikutnya belum juga ada kejelasan, warga sudah menyampaikan akan menempuh jalur hukum," katanya.

Dalam forum yang sama, tokoh masyarakat Tanjangrono, Sangutomo atau akrab disapa Pak Tolo (56), menjelaskan bahwa pemerintah desa saat ini tidak terlibat dalam proses pembebasan lahan karena baru menjabat setelah seluruh proses selesai.

"Saya tidak memihak siapa pun. Yang jelas, pemerintahan desa sekarang memang tidak mengetahui proses awal pembebasan tanah tersebut. Persoalan ini baru muncul setelah semuanya selesai," ujarnya.

Pak Tolo juga meluruskan informasi mengenai status tanah yang menjadi objek pembebasan. Ia menegaskan lahan tersebut bukan tanah gogol, melainkan tanah sisa pengairan yang sejak dahulu diperuntukkan sebagai tanah ganjaran atau tunjangan bagi juru kunci dusun.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BGN Laporkan 414 Dapur MBG ke Kejaksaan, Selidiki Unsur Dugaan Korupsi
• 4 jam lalu
0
thumb
Survei Litbang ”Kompas”: Kepuasan Publik Jadi Modal Sosialisasi Tarif Baru Transjakarta Rute Bandara
• 19 jam lalu
0
thumb
Spider-Man: Brand New Day Cetak Rekor saat Tayang Perdana di Bioskop Indonesia
• 9 jam lalu
0
thumb
Kemensos Uji Coba Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Merah Putih
• 23 jam lalu
0
thumb
Pemprov DKI Pastikan Lahan Ciangir Bukan Pengganti Bantargebang, Jadi Kawasan Peternakan
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.