JAKARTA, DISWAY.ID - PT Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah IX Jakarta 2 memperkuat komitmennya dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kesepakatan tersebut ditandatangani di Hotel Aston Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Juli 2026.
Kerja sama ini menjadi bagian dari strategi perusahaan dalam meningkatkan transparansi operasional, memperkuat kepatuhan hukum, sekaligus mengoptimalkan mitigasi risiko di seluruh aktivitas bisnis.
Langkah tersebut juga mencerminkan komitmen Pegadaian sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor jasa keuangan non-bank untuk menjaga tata kelola perusahaan yang sehat, akuntabel, dan berkelanjutan.
Hadapi Tantangan Bisnis yang Semakin KompleksKolaborasi antara Pegadaian dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dilandasi meningkatnya dinamika dunia usaha yang diikuti kompleksitas persoalan hukum yang dihadapi BUMN dalam menjalankan kegiatan operasional.
Sebagai perusahaan yang mengelola aset negara dan melayani jutaan masyarakat, Pegadaian menilai kepastian hukum menjadi faktor penting untuk mendukung keberlangsungan bisnis sekaligus melindungi kepentingan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders).
Melalui kerja sama ini, perusahaan berharap pengelolaan risiko hukum dapat dilakukan secara lebih terukur dengan mengedepankan langkah preventif.
Kejaksaan Berikan Pendampingan HukumSesuai tugas dan kewenangannya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan Republik Indonesia memiliki fungsi memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum (Legal Opinion/Legal Assistance), hingga tindakan hukum lainnya kepada instansi pemerintah maupun BUMN.
Penandatanganan PKS tersebut menjadi dasar hukum bagi kedua institusi untuk memperkuat koordinasi dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum sekaligus mendorong pencegahan risiko sejak dini.
Pegadaian: Kepastian Hukum Sangat DibutuhkanPemimpin Wilayah PT Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah IX Jakarta 2, Maryono, menyebut kerja sama ini sebagai salah satu langkah strategis dalam mendukung keberlanjutan bisnis perusahaan.
Menurutnya, seluruh pengembangan layanan dan ekspansi usaha Pegadaian harus berjalan dalam koridor hukum yang jelas di tengah semakin kompleksnya transaksi keuangan serta meningkatnya potensi risiko hukum.
"Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan langkah strategis PT Pegadaian Kantor Wilayah IX Jakarta 2 dalam memastikan seluruh ekspansi bisnis dan layanan operasional berjalan dalam koridor hukum yang kuat. Kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan perusahaan," ujar Maryono.
Ia menambahkan bahwa perusahaan tidak hanya berfokus menyelesaikan sengketa ketika muncul persoalan, tetapi juga mengedepankan langkah mitigasi melalui konsultasi hukum secara intensif.
Menurutnya, sinergi tersebut diyakini mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap aset negara sehingga tercipta ekosistem bisnis Pegadaian yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Fokus pada Empat Pilar StrategisKerja sama antara Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan difokuskan pada empat aspek utama.
- 1
- 2
- »






Komentar (0)