MK Larang MBG Gunakan 20 Persen Alokasi Anggaran Pendidikan, Istana: Apapun Itu Kita Hormati

tvonenews.com
17 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dibiayai dari alokasi wajib 20 persen anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun mendatang langsung mendapat respons dari pemerintah. 

Istana menegaskan menghormati putusan tersebut dan akan mempelajari implikasinya terhadap skema penganggaran negara.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah belum menerima salinan resmi putusan MK karena masih mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kerja. 

Meski demikian, pemerintah memastikan akan menindaklanjuti putusan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Sumber :
  • Antara

“Tapi memang yang pertama karena kami posisi sedang di luar kota, secara resmi kami belum menerima salinan keputusan tersebut,” kata Prasetyo kepada wartawan, dikutip Jumat (31/7/2026).

Prasetyo menegaskan pemerintah menghormati setiap putusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945.

Menurutnya, pemerintah juga akan mencermati konsekuensi putusan tersebut karena berkaitan langsung dengan penyusunan APBN yang dilakukan bersama DPR.

“Dan tentu saja apapun keputusan MK tentu kita hormati nanti akan kita pelajari karena bagaimanapun kalau berkenaan dengan masalah anggaran tentu kita tidak berdiri sendirian. Karena anggaran itu kan kita susun juga bersama-sama dengan teman teman kita di DPR. Jadi mohon waktu,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis. 

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan tidak dapat lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya.

Amar putusan tersebut dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

“Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai ’hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan,” papar Suhartoyo.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Resmi: Inter Milan Rekrut John Stones Secara Gratis, Kalahkan Juventus hingga Arsenal
• 18 jam lalu
0
thumb
Mobil Listrik Terbakar di Gerbang Tol Cikampek Utama
• 17 jam lalu
0
thumb
Selundupkan 70 Ribu Ekstasi ke Indonesia, Pilot Malaysia yang Terbangkan Pesawat dalam Kondisi Positif Narkoba Ditangkap
• 10 jam lalu
0
thumb
Janice Tjen gugur di babak 16 besar DC Open
• 21 jam lalu
0
thumb
Menteri PU Uji Coba Pengaliran Bendung Irigasi Pante Lhong untuk Pulihkan Pasokan Air Ribuan Hektare Sawah di Bireuen
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.