Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak tujuh perusahaan diperiksa Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) yang diduga menggunakan jasa Don Ritto dalam penanganan perkara di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung Rudi Margono mengatakan pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Ia merinci perusahaan-perusahaan itu adalah PT Waskita Beton Mandiri, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan PT Bandung Indah Gemilang.
"Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Don Ritto dan kawan-kawan," katanya di Gedung Kejagung pada Kamis (30/7/2026).
- ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Selain itu, Rudi mengatakan tim penyidik hingga kemarin telah memeriksa 24 orang saksi.
Sebelumnya, Polri menetapkan Don Ritto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020–2024.
Usai penanganan perkara tersebut dialihkan ke Kejaksaan Agung, Don Ritto menjalani penahanan di Rutan Kejaksaan Agung.
Sementara itu, dalam penyidikan kasus dugaan TPPU yang ditangani Kejaksaan Agung, Rudi Margono mengatakan bahwa Don Ritto masih berstatus saksi.
Adapun dalam kasus dugaan TPPU, tim penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Febrie Adriansyah selaku mantan Jampidsus dan Nurman Herin selaku pihak swasta.
Pengusutan perkara ini berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2026.
Sprindik baru itu diterbitkan usai pihak Kejagung menerima berkas perkara serta barang bukti berupa emas 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri. (ant)





Komentar (0)