Jakarta (ANTARA) - Surat Izin Mengemudi (SIM) C merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki setiap pengendara sepeda motor di Indonesia. Selain menjadi bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan bermotor, SIM C juga menunjukkan bahwa pemiliknya telah lolos persyaratan administrasi, kesehatan, serta uji kompetensi berkendara sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi masyarakat yang berencana membuat SIM C baru pada tahun 2026, proses pengajuannya kini dapat dilakukan secara lebih praktis. Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri maupun secara langsung di Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas).
Agar proses pembuatan SIM berjalan lancar, berikut syarat, cara membuat SIM C, hingga rincian biaya yang perlu dipersiapkan.
Syarat membuat SIM C tahun 2026
Ketentuan mengenai penerbitan SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap pengemudi wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Selain itu, SIM yang masa berlakunya telah habis tidak dapat diperpanjang dan pemiliknya harus mengajukan penerbitan SIM baru.
Baca juga: Benarkah anak di bawah 17 tahun kini bisa buat SIM A?
Berikut persyaratan membuat SIM C:
1. Syarat usia
Pemohon wajib memenuhi persyaratan kesehatan yang meliputi:
Baca juga: Penggantian SIM baru karena rusak hingga perpanjangan, ini syaratnya
4. Lulus ujian SIM
Pemohon juga harus dinyatakan lulus dalam dua tahapan ujian, yaitu:
Pendaftaran SIM C kini dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri sehingga proses administrasi menjadi lebih mudah.
Berikut langkah-langkahnya:
Cara membuat SIM C secara offline
Bagi yang ingin mengurus langsung di Satpas, berikut tahapan yang harus dilakukan:
Mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya penerbitan SIM C baru adalah sebagai berikut:
SIM C: Rp100.000
SIM C I: Rp100.000
SIM C II: Rp100.000
Namun, biaya tersebut hanya mencakup tarif penerbitan SIM dan belum termasuk sejumlah biaya pendukung lainnya.
Pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan, antara lain:
Baca juga: Perpanjang SIM harus tes ulang, benarkah?
Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan: Syarat buat SIM kejar 100 persen perlindungan
Bagi masyarakat yang berencana membuat SIM C baru pada tahun 2026, proses pengajuannya kini dapat dilakukan secara lebih praktis. Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri maupun secara langsung di Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas).
Agar proses pembuatan SIM berjalan lancar, berikut syarat, cara membuat SIM C, hingga rincian biaya yang perlu dipersiapkan.
Syarat membuat SIM C tahun 2026
Ketentuan mengenai penerbitan SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap pengemudi wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Selain itu, SIM yang masa berlakunya telah habis tidak dapat diperpanjang dan pemiliknya harus mengajukan penerbitan SIM baru.
Baca juga: Benarkah anak di bawah 17 tahun kini bisa buat SIM A?
Berikut persyaratan membuat SIM C:
1. Syarat usia
- Berusia minimal 17 tahun.
- Mengisi formulir pendaftaran di Satpas atau melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
- Membawa KTP asli beserta fotokopi.
- Menyiapkan dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
Pemohon wajib memenuhi persyaratan kesehatan yang meliputi:
- Menjalani tes kesehatan jasmani, seperti pemeriksaan mata, telinga, dan kondisi fisik.
- Mengikuti tes psikologi untuk mengukur konsentrasi, kesiapan mental, dan kepribadian.
Baca juga: Penggantian SIM baru karena rusak hingga perpanjangan, ini syaratnya
4. Lulus ujian SIM
Pemohon juga harus dinyatakan lulus dalam dua tahapan ujian, yaitu:
- Ujian teori mengenai peraturan lalu lintas.
- Ujian praktik mengendarai sepeda motor.
Pendaftaran SIM C kini dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri sehingga proses administrasi menjadi lebih mudah.
Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store atau App Store.
- Daftarkan akun menggunakan nomor ponsel yang masih aktif.
- Lakukan verifikasi identitas sesuai petunjuk aplikasi.
- Masuk ke menu SIM, kemudian pilih layanan pendaftaran SIM baru.
- Lengkapi seluruh data yang diminta.
- Lakukan pembayaran biaya pendaftaran.
- Ikuti ujian teori secara online.
- Jika dinyatakan lulus, pilih jadwal ujian praktik di Satpas terdekat.
- Datang ke Satpas sesuai jadwal untuk mengikuti ujian praktik.
- Setelah lulus, SIM C akan diproses.
- Ambil SIM dengan membawa KTP asli dan bukti registrasi.
Cara membuat SIM C secara offline
Bagi yang ingin mengurus langsung di Satpas, berikut tahapan yang harus dilakukan:
- Datangi Satpas sesuai domisili atau lokasi yang dituju.
- Isi formulir pendaftaran SIM.
- Bayar biaya administrasi.
- Jalani proses identifikasi berupa pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.
- Ikuti ujian teori.
- Ikuti ujian praktik mengendarai sepeda motor.
- Setelah dinyatakan lulus, SIM C akan dicetak dan diserahkan kepada pemohon.
Mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya penerbitan SIM C baru adalah sebagai berikut:
SIM C: Rp100.000
SIM C I: Rp100.000
SIM C II: Rp100.000
Namun, biaya tersebut hanya mencakup tarif penerbitan SIM dan belum termasuk sejumlah biaya pendukung lainnya.
Pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan, antara lain:
- Tes kesehatan: sekitar Rp75.000 hingga Rp100.000.
- Tes psikologi: besarannya dapat berbeda tergantung wilayah dan penyedia layanan.
Baca juga: Perpanjang SIM harus tes ulang, benarkah?
Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan: Syarat buat SIM kejar 100 persen perlindungan






Komentar (0)